Korupsi Dana BPJS, Dua Orang Ini Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana BPJS, Dua Orang Ini Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Naviri Magazine - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada eks Kepala UPT RSUD Lembang, Onnie Habie, dan 8 tahun penjara kepada Bendahara RSUD Lembang, Meta Susanti.

Pengadil juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kepada keduanya. Majelis menilai Onnie dan Meta terbukti korupsi penyalahgunaan dana klaim BPJS Kesehatan di RSUD Lembang, dalam kurun waktu 2017-2018.

"Menyatakan terdakwa satu, Meta Susanti, dan terdakwa dua, Onnie Habie, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua, Asep Sumirat Danaatmaja, saat membacakan putusan di PN Bandung pada Rabu (4/12).

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara yaitu kepada terdakwa satu, Meta Susanti, selama 8 tahun dan kepada terdakwa dua, Onnie Habie, selama 6 tahun dan 6 bulan, dan denda masing-masing masing 200 juta, subsider kurungan selama 6 bulan," lanjut Asep membacakan putusannya.

Majelis hakim juga meminta Meta mengembalikan duit hasil korupsi senilai Rp 5,5 miliar. Sedangkan Onnie, musti mengembalikan uang senilai Rp 2 miliar.

"Dari uang Rp 5,5 miliar lebih yang digunakan Meta sudah dikembalikan Rp 5 juta. Sedangkan dari Rp 2 miliar lebih yang digunakan Onnie baru dikembalikan Rp 100 juta," ucap Asep.

Hakim, dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan ada hal yang meringankan dan memberatkan putusan. Hal yang memberatkan para terdakwa; tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan mengakui perbuatannya. Majelis menjerat keduanya melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meminta majelis menghukum Onnie 8 tahun penjara. Adapun jaksa meminta Meta divonis 10 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika polisi mengungkap dugaan tindak korupsi penyalahgunaan dana klaim BPJS di UPT RSUD Lembang tahun 2017 sampai 2018. Onnie dan Meta menggelapkan dana klaim BPJS kurun waktu 2017-2018 senilai Rp 7,7 miliar.

Sebelumnya, UPT RSUD Lembang memiliki rekening dana BPJS Kesehatan senilai Rp 11,407,928,842 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dana tahun 2017 dan 2018.

Dana tersebut semestinya disetorkan ke kas daerah Kabupaten Bandung Barat, sebagai pendapatan APBD. Namun, ternyata dana yang disetorkan hanya senilai Rp 3.712.011.200 miliar, sehingga negara mengalami kerugian senilai Rp 7.715.323.900 miliar.

Related

News 3533787757874958588

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item