Penjual Online Wajib Punya Izin Usaha, Ini Komentar Bukalapak

Penjual Online Wajib Punya Izin Usaha, Ini Komentar Bukalapak

Naviri Magazine - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang menjajakan barang di platform e-commerce harus memiliki izin usaha. Aturan tersebut tertuang dalam PP No.88 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Terkait hal ini, Bima Laga, AVP of PPGR (Public Policy & Government Relations) Bukalapak, mengatakan bahwa hal ini sangat menantang, khususnya bagi pelapak (pelaku usaha Bukalapak). Itu karena perlu adanya edukasi, mengingat background dari pelaku usaha online datang dari berbagai kalangan.

"Terus terang, kebijakan ini masih baru, dan kita lagi mempelajarinya. Buat kita, ini tantangan bagi pelapak, karena background-nya macam-macam. Ada yang sudah lama dan baru," ujar Bima Laga.

"Bila boleh memberi masukan, sebaiknya pemerintah bisa mengkaji ulang. Ini agar implementasinya berjalan lancar."

Terlepas dari itu, hal lain yang dirasa berat adalah banyaknya pelapak dari kalangan UMKM, yang sejatinya harus diberi edukasi jika memang peraturan itu wajib.

Saat ini, Bukalapak telah memiliki lebih dari 5 juta merchant, dengan transaksi lebih dari 2 juta. Para pelaku usaha online di Bukalapak naik sekitar 68 persen dibanding tahun lalu.

"Pada dasarnya, kami ingin membantu perekonomian para UMKM. Untuk sekarang, merchant kita lebih dari 5 juta. Kita transaksi per hari lebih dari 2 juta, sedangkan untuk pertumbuhan pelapak dibanding tahun lalu, kita naik sekitar 68 persen," papar dia.

Related

News 3703247191832258532

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item