Fakta di Balik Kasus ASN Menabrak Tujuh Pesepeda di Jakarta

Fakta di Balik Kasus ASN Menabrak Tujuh Pesepeda di Jakarta

Naviri Magazine - Polisi telah menetapkan Toto Prasetio sebagai tersangka dalam kecelakaan yang mengakibatkan tujuh pesepeda di Jl Sudirman, Jakarta, mengalami luka-luka. Pegawai negeri sipil (PNS) itu juga ditahan polisi.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan akan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus Sabtu (28/12/2019).

Yusri menyebut, tersangka dinilai lalai dalam berkendara. Toto juga dipengaruhi narkotika saat mengendarai mobil Toyota Avanza warna hitam itu.

"Tersangka kami kenai Pasal 311 ayat (4) juncto Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ, karena tersangka sengaja mengemudi ranmor dengan keadaan dipengaruhi narkoba, dan menyebabkan korban luka berat," ungkap Yusri.

Atas perbuatannya, Yusri menyebut, tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.

Seperti diketahui, kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Sudirman arah selatan, tepatnya di depan gedung Summitmas wilayah Jakarta Selatan. Pelaku yang mengendarai mobil Toyota Avanza bernopol B-1624-BYW menabrak tujuh pesepeda.

Pelaku merupakan seorang PNS yang berdinas di Polres Jakarta Selatan, di Subbagian Sarana dan Prasarana (Sarpras).

Para korban menderita luka-luka di beberapa bagian tubuhnya, dan dirawat di RSPP. Polisi hingga kini masih memeriksa intensif pelaku.

ASN penabrak pesepeda positif konsumsi narkoba

Aparatur sipil negara (ASN) berinisial TP yang menabrak tujuh pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Jakara Selatan, dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi, setelah menjalani tes oleh penyidik kepolisian.

Saat dimintai keterangan oleh petugas, tersangka TP mengaku mengonsumsi narkotika jenis ekstasi. "Hasil cek urin tersangka positif mengonsumsi amphetamine. Menurut pengakuan tersangka, mengonsumsi ekstasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus, Sabtu (28/12).

Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penahanan kepada tersangka TP. "Tersangka akan dilakukan penahanan," sambungnya.

Pasca kecelakaan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti kejadian, seperti SIM A milik TP, STNK Toyota Avanza, satu unit kendaraan Toyota New Avanza, dan tujuh unit sepeda.

Kecelakaan terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Gedung Summitmas Jakarta Selatan, sekitar pukul 06.10 WIB. Pada saat itu kendaraan yang dikemudikan TP melaju dari arah utara ke selatan.

Sesampainya depan Gedung Summitmas menabrak rombongan pesepeda, hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Korban berinisial MRP mengalami luka pada kepala bagian belakang. Satu korban berinsial LM, mengalami luka di badan dan tangan, pria berinisial HIS mengalami luka di pinggang berupa memar.

Serta empat pria yang masih berstatus pelajar yang berinisial HF, RZ, GR, dan KA, seluruhnya menderita luka.

Related

News 7916202716300747300

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item