Pabrik Kue Kering Digerebek, Terungkap Pakai Bahan Baku Telur Busuk

  Pabrik Kue Kering Digerebek, Terungkap Pakai Bahan Baku Telur Busuk

Naviri Magazine - Polisi menggerebek rumah industri kue kering di Desa Tukum, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Dari laporan warga, aktivitas yang dilakukan industri pengolahan kue kering itu mencurigakan. Sebab, warga tak mencium bau harum masakan kue, melainkan justru bau busuk yang sangat menyengat, saat tempat usaha itu sedang menjalankan operasinya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan aparat gabungan, petugas menemukan barang bukti telur busuk yang digunakan pemilik usaha, sebagai bahan dasar pembuatan kue kering.

Karena produk kue kering itu dianggap membahayakan konsumen, polisi akhirnya menyegel rumah industri tersebut. Termasuk menetapkan pemilik usaha sebagai tersangka.

Berikut ini fakta-fakta selengkapnya:

Sudah beroperasi lima tahun

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (7/1/2020), aparat gabungan yang terdiri dari polisi dan dinas terkait, menemukan fakta mengejutkan. Di lokasi tempat usaha yang dijalankan IS sejak 2014 itu, ditemukan telur busuk yang digunakan sebagai bahan dasar pembuatan kue kering.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan polisi dari informasi yang didapat dari masyarakat. Sebab, warga sekitar sekitar mencurigai aktivitas industri tersebut.

Karena setiap kali menjalankan operasinya, bukan bau haram masakan kue yang dirasakan, melainkan warga justru mencium bau tak sedap yang sangat menyengat.

Alasan pelaku gunakan telur busuk

Kepada polisi, pemilik usaha berinisial IS mengaku sengaja menggunakan telur busuk sebagai salah satu bahan dasar utama, karena dianggap dapat menekan biaya produksi. Telur busuk yang digunakannya itu didapat dari rekannya, yang berasal dari daerah Probolinggo, dengan harga cukup miring.

"Berdasarkan keterangan IS, telur-telur busuk itu diperoleh dari seseorang yang berinisial S dari Probolinggo, dengan harga Rp 300 per butir, yang dikirim setiap seminggu dua kali dengan jumlah sekitar 3.000 hingga 5.000 butir sekali kirim," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pitra Andrias Ratulangi.

Hasil produksi kue kering yang berasal dari bahan baku telur busuk itu, lanjut Pitra, dipasarkan pelaku di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Lumajang, Probolinggo, dan Jember.

Tak kantongi izin usaha

Dalam pemeriksaan lain yang ditemukan petugas, pemilik usaha kue kering itu ternyata tak mampu menunjukkan perizinan usahanya. Baik izin usaha dari Dinas Kesehatan, BPOM, maupun sertifikasi halal dari lembaga terkait.

Karena alasan itu, tempat usaha industri kue kering yang berlokasi di Desa Tukum, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tersebut akhirnya disegel oleh polisi. Pemilik usaha tersebut kini juga diamankan oleh polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Langkah tegas itu diambil polisi, karena dampak yang ditimbulkan dari beroperasinya industri kue kering itu cukup serius. Bahkan, bisa mengancam kesehatan para konsumennya.

Beromset puluhan juta rupiah per bulan

Tempat usaha pembuatan kue kering itu sudah dijalankan IS sejak 2014 lalu. Kepada polisi, IS mengaku mendapatkan omset hingga puluhan juta rupiah dari hasil kue kering olahannya.

Adapun kue kering hasil produksinya dipasarkan di sejumlah daerah di Jawa Timur. Seperti Kabupaten Lumajang, Probolinggo, hingga Jember.

"Rumah produksi makanan ringan itu beromset puluhan juta per bulan. Karena, berdasarkan pengakuannya, produksi dilakukan seminggu empat kali, dan dalam sekali produksi bisa mendapatkan omset Rp 4,5 juta yang diedarkan di wilayah Tapal kuda," jelasnya.

IS mengaku, sengaja menggunakan telur busuk untuk bahan dasar pembuatan kue kering, dengan alasan dapat menekan biaya produksi.

Polisi tetapkan pemilik pabrik sebagai tersangka

Karena dianggap membahayakan konsumen, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas. Tidak hanya menyegel tempat usaha pembuatan kue kering, tapi polisi juga menetapkan pemiliknya sebagai tersangka.

Hal itu didasarkan pada dampak kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh konsumen. Karena telur busuk yang digunakan itu mengandung bakteri jahat yang dapat membahayakan kesehatan.

Atas perbuatannya, polisi akan menjerat tersangka dengan dengan pasal 35 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Related

News 3054163894301776412

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item