Soal Klaim Natuna oleh China, Ini Konvensi PBB tentang Hukum Laut

Soal Klaim Natuna oleh China, Ini Konvensi PBB tentang Hukum Laut

Naviri Magazine - Silang pendapat China dan Indonesia tentang klaim perairan Laut Natuna belum selesai. Setelah Indonesia menegaskan klaim China bertentangan dengan hukum internasional yang sah, China tetap menganggap perairan Laut Natuna bagian dari negaranya.

Indonesia berpijak pada Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Pada 2016, pengadilan internasional tentang Laut China Selatan menyatakan klaim 9 Garis Putus-putus sebagai batas teritorial laut Negeri Tirai Bambu itu tidak mempunyai dasar historis.

Lalu, apa kata China?

"Pihak China secara tegas menentang negara mana pun, organisasi, atau individu yang menggunakan arbitrasi tidak sah untuk merugikan kepentingan China," kata juru bicara Menteri Luar Negeri Republik Rakyat China, Geng Shuang, dalam keterangan pers reguler, 2 Januari 2020, dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri RRC, Jumat (3/1/2020).

Geng berbicara menanggapi keterangan Kemlu RI pada Selasa (1/1) kemarin. Indonesia menyatakan klaim China terhadap Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia tidak punya dasar yang sah dan tak diakui UNCLOS.

Indonesia menegaskan bahwa klaim 9 Garis Putus-putus dari China telah dimentahkan Pengadilan Arbitrase Laut China Selatan untuk menyelesaikan sengketa Filipina vs China (South China Sea Tribunal 2016).

"Saya menjelaskan posisi China dan dalil-dalil isu tentang Laut China Selatan, sehari sebelum kemarin, dan tak ada gunanya saya mengulangi lagi," kata Geng dalam keterangan pers tertulis berbentuk tanya-jawab itu.

Related

News 8226701871046145156

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item