Soal Larangan Bertamu di Waktu Magrib, Ini Tanggapan Gubernur Ganjar
https://www.naviri.org/2020/01/soal-larangan-bertamu-di-waktu-magrib.html
Naviri Magazine - Bupati Demak mengeluarkan surat edaran berisi larangan bertamu jelang Magrib sampai Isya. Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, menilai itu tak perlu. Menurutnya, kalau tamu datang saat salat magrib, sekalian saja diajak beribadah bersama.
Surat edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Demak Nomor 450/1 Tahun 2020 tentang Larangan Bertamu di Waktu Menjelang Maghrib sampai dengan Isya. Surat yang diteken Bupati Demak M Natsir itu tertanggal 2 Januari 2020.
Surat itu ditujukan untuk Forkopimda hingga seluruh anggota ASN di lingkungan Kabupaten Demak.
Selain larangan bertamu, ada larangan menggelar kegiatan atau perayaan di waktu Magrib di tempat-tempat umum. Edaran ini dikecualikan untuk besuk orang sakit, takziyah, acara pernikahan, khitanan, pengajian, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Dimintai konfirmasi terpisah, Pemerintah Kabupaten Demak membenarkan soal surat edaran ini. Surat edaran itu disebut bersifat sebagai imbauan.
"Iya, surat edaran tersebut bersifat imbauan," ujar Kabag Humas Pemkab Demak, Agung Hidayanto, kepada wartawan.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, segera menanggapi adanya larangan tersebut. Dia menyarankan, ketika hendak membuat aturan sebaiknya melihat kondisi sosiologis di masyarakat. Dikhawatirkan, jika kondisi sosiologis tidak cocok, maka justru aturan tidak berjalan.
Jika edaran itu dimaksudkan agar tidak mengganggu tuan rumah yang akan beribadah, Ganjar menyarankan agar tamu diajak beribadah bersama.
"Tamu itu adalah raja, kapan pun bertamu dipersilakan. Kalau dibuat suatu regulasi mau dihukum apa? Bertamu kok dihukum. Oh, agar tidak mengganggu pada saat mereka salat, diajak salat aja tamunya," jelas Ganjar.
Ganjar juga menyarankan, jika edaran itu dimaksudkan untuk imbauan internal, sebaiknya tidak perlu dengan imbauan tertulis. "Kalau mau imbauan internal sebaiknya tidak perlu tertulis," pungkas Ganjar.