3 Siswa yang Menganiaya Siswi di Purworejo Terancam 3,5 Tahun Penjara

3 Siswa yang Menganiaya Siswi di Purworejo Terancam 3,5 Tahun Penjara

Naviri Magazine - Polres Purworejo masih memeriksa tiga siswa yang memukul dan menendang seorang siswi di sebuah SMP. Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Haryo Seto, menjelaskan, ketiga pelaku terancam hukuman penjara 3,5 tahun, meski di bawah umur.

Haryo menjelaskan, ancaman penjara tersebut bisa terjadi bila dari hasil pemeriksaan, keterangan pelaku memenuhi Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Itu kan perundungan terhadap anak, bisa dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak," kata Haryo.

Namun, kata Haryo, pihaknya tetap menjalankan proses sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada. Khususnya berhubungan dengan usia para pelaku yang masih di bawah umur.

"Aturan tetap mendahulukan upaya preventif, artinya pembinaan-pembinaan dilakukan, tetapi proses hukum berjalan. Mereka bisa dipenjara 3 tahun 6 bulan," tuturnya.

Haryo menyebut penganiayaan dan perundungan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati para pelaku terhadap korban. Para pelaku tak terima korban melaporkan mereka ke guru, karena kerap meminta uang.

Kasus ini cepat terungkap, lantaran video aksi para pelaku tersebar di WhatsApp Grup dan viral di media sosial.

Kasus penganiayaan dan perundungan ini juga langsung direspons Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Dalam akun Twitter @ganjarpranowo, ia telah memerintahkan seluruh pihak terjun menangani kasus penganiayaan ini.

Related

News 6003126954394646008

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item