Disidang Mahkamah Partai Gara-gara Gerebek PSK, Andre Rosiade: Saya Tak Mau Kampung Saya Diazab Allah

Disidang Mahkamah Partai Gara-gara Gerebek PSK, Andre Rosiade, azab Allah, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade, mengaku tak ikhlas jika kampung halamannya, Sumatera Barat, diazab karena aktivitas prostitusi. Dia menyebut praktik prostitusi begitu merajalela.

"Saya tidak ikhlas kampung saya diazab sama Allah kalau kemaksiatan merajalela," kata Andre di Gedung DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan.

Sejak menjadi anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Barat, Andre mengklaim selalu berusaha mendengarkan aspirasi dan keluhan dari masyarakat yang telah memilihnya. Kasus prostitusi yang belakangan jadi polemik juga diketahuinya langsung dari masyarakat.

Dia pun mengaku tak melakukan penggerebekan sendiri, melainkan telah melaporkan kepada aparat kepolisian.

"Jadi kewenangan apa yang saya salahi? Yang menangkap itu polisi, bukan saya anggota DPR. Tapi saya menerima aspirasi masyarakat, ini yang perlu diketahui, saya lahir besar di Padang," kata dia.

Andre siap menghadapi sidang Mahkamah Partai dengan Majelis Partai yang digelar tepat pukul 14.00 WIB. Dia juga berencana membeberkan semua hal berkaitan dengan persoalan penggerebekan prostitusi online yang menjerat dirinya saat ini.

Andre mengaku telah membawa sejumlah bukti. Dia simpan dalam map kuning untuk diperlihatkan dan diserahkan langsung ke dewan majelis, saat sidang Mahkamah Partai berlangsung.

"Saya sebagai kader yang taat, loyal, dan patuh kepada pimpinan dan partai, dan ini yang perlu digarisbawahi, ini bagian dari amar maruf nahi munkar, ini bagian dari aspirasi masyarakat Sumatera Barat," kata dia.

Penggerebekan bermula ketika rekan Andre mengirim pesan melalui aplikasi Michat untuk menggunakan jasa NN. Setelah sepakat harga dan lokasi pertemuan, Andre lantas menghubungi kepolisian untuk melakukan penggeledahan.

Andre, polisi dan sejumlah wartawan, menggerebek. Di sana polisi menangkap AS (24) dan NN, lantaran diduga terlibat praktik prostitusi daring melalui aplikasi Michat. Menurut polisi, AS berperan sebagai muncikari dan NN merupakan pekerja seks.

AS dan NN dijerat dengan pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU ITE jo pasal 296 juncto pasal 506 KUHP.

Namun, banyak orang yang mempertanyakan penggerebekan itu. NN mengaku dijebak dengan dipesan, lalu digerebek oleh sekelompok orang.

Ombudsman Republik Indonesia turut menduga ada kejanggalan dalam kasus tersebut. Komisioner Ombudsman RI, Ninik Rahayu, juga telah berkoordinasi dengan Ombudsman Sumbar. Dia menduga ada kesalahan prosedur dalam penindakan kasus prostitusi online tersebut.

Related

News 6103283653725822914

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item