Cek Fakta: Benarkah Sertifikasi Halal Bakal Dihapus dalam RUU Omnibus Law?

Cek Fakta: Benarkah Sertifikasi Halal Bakal Dihapus dalam RUU Omnibus Law? naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Narasi bahwa sertifikasi halal akan dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law atau RUU sapu jagat, beredar di media sosial. Narasi itu terdapat dalam gambar tangkapan layar sebuah unggahan dengan tautan artikel berjudul "Ribuan Advokat Akan Kirim Surat Penolakan RUU Sapu Jagat..."

Berikut ini narasi lengkap yang tertulis dalam gambar tangkapan layar tersebut:

"Penolakan RUU sapu jagat untuk Jokowi. Kalau sertifikasi halal mau dihapus di RUU sapu jagat, sedangkan Indonesia mayoritas Islam, umat Islam jangan diam! Negara jelas-jelas intoleran kepada kepentingan umat Islam. RI bukan negara komunis!"

Salah satu akun yang mengunggah gambar tangkapan layar dengan narasi tersebut adalah akun Facebook Pria Berkalung Darah. Hingga artikel ini dimuat, unggahan itu telah dikomentari lebih dari 200 kali, direspons lebih dari 300 kali, dan dibagikan sebanyak 90 kali.

Benarkah sertifikasi halal bakal dihapus dalam RUU Omnibus Law?

Pemeriksaan fakta

Untuk memeriksa klaim tersebut, Tim Cek Fakta mula-mula menelusuri isi tautan artikel yang terdapat dalam gambar. Artikel yang berjudul "Ribuan Advokat Akan Kirim Surat Penolakan RUU Sapu Jagat Untuk Jokowi" itu dimuat oleh situs Gelora.co pada 1 Februari 2020. Namun, artikel tersebut sama sekali tidak menyinggung penghapusan sertifikasi halal dalam RUU Omnibus Law.

Dilansir dari situs CNBC Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memang sempat mengusulkan agar sertifikasi tidak bersifat wajib, melainkan bersifat sukarela. Sempat pula beredar draf RUU Omnibus Law, di mana empat pasal dalam UU Jaminan Produk Halal (JPH), yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44, akan dihapus.

Menurut berita di situs Bisnis.com, Pasal 4 UU JPH mengatur kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk yang beredar di Indonesia. Namun, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Mastuki, menampik Pasal 4 UU JPH bakal dihapus.

"Pasal 4 tentang kewajiban sertifikasi halal tidak jadi pembahasan," kata Mastuki.

Menurut Mastuki, dalam konteks mandatori sertifikasi halal, RUU Omnibus Law akan menekankan pada empat hal, yakni penyederhanaan proses sertifikasi halal, pembebasan biaya bagi usaha mikro dan kecil (UMK) saat akan mengurus sertifikasi halal, pengoptimalan peran dan fungsi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), auditor halal, dan penyelia halal, serta sanksi administratif dan sanksi pidana.

Dilansir dari situs CNN Indonesia, Mastuki mengatakan bahwa pasal tentang kewajiban sertifikasi halal memang sempat masuk dalam daftar pasal yang akan dibahas.

Namun, dalam pembahasan, pasal tersebut tidak lagi masuk daftar pasal yang akan dihapus. Dengan demikian, RUU Omnibus Law tidak akan menghilangkan kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang beredar di Indonesia.

"Hemat saya, draf (yang beredar) itu draf pada November, sudah jauh sekali. Kita sudah berkali-kali membahas, sudah 15-20 kali pembahasan. Terakhir pada 19 Januari kemarin dan tidak ada (penghapusan Pasal 4 UU JPH)," kata Mastuki.

Pernyataan serupa diungkapkan oleh Staf Hubungan Ekonomi, Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ellen Setiadi.

Menurut Ellen, pemerintah tidak menghapus kewajiban produk halal. Pemerintah hanya akan menyederhanakan perizinan untuk mendapatkan sertifikat halal. "Jadi, tidak menghilangkan kewajiban dan produk sertifikat halalnya," kata Ellen.

Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, pun memastikan bahwa RUU Omnibus Law tidak akan menghapus kewajiban sertifikasi halal. Sebaliknya, pemerintah akan memperkuat dan mempermudah pelaku usaha dalam pemrosesan sertifikasi halal.

Menurut Ma'ruf, pemerintah, melalui RUU Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja, ingin mempermudah proses sertifikasi halal karena pelaku UMK merasa terbebani. Rencananya, kata Ma'ruf, pemerintah bakal menggratiskan biaya sertifikasi halal bagi UMK.

"Proses sertifikasi halal UMK tidak dipungut biaya. Dipermudah. Itu prinsip-prinsip yang ada (dalam draf omnibus law). Menteri Agama, Kemenko Perekonomian, juga sudah menjelaskan. Tidak ada penghapusan, justru akan terus diperkuat," ujar Ma'ruf pada 22 Januari 2020.

Kesimpulan

Berdasarkan pemeriksaan fakta di atas, narasi bahwa sertifikasi halal bakal dihapus dalam RUU Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja merupakan narasi yang keliru. Pengusaha memang sempat mengusulkan agar sertifikasi halal tidak bersifat wajib, melainkan bersifat sukarela.

Namun, dalam perjalanannya, pasal tentang kewajiban sertifikasi halal tidak jadi dibahas. Pemerintah pun memastikan tidak akan menghapus kewajiban sertifikasi halal.

Related

News 3706039789160779317

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item