Gara-gara Mancing di Kali Belakang Rumah, Fadli Zon Dinilai Melanggar Hukum

Gara-gara Mancing di Kali Belakang Rumah, Fadli Zon Dinilai Melanggar Hukum naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Foto Anggota DPR RI, Fadli Zon, yang diunggah melalui akun jejaring Twitter pada Jumat lalu, dianggap melanggar hukum oleh warganet. Bukan soal posenya, warganet dibuat kesal dengan jarak sungai dan rumahnya, yang dianggap melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

"Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015," komentar akun @pudidik pada foto Fadli Zon.

Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang dimaksud oleh warganet tersebut adalah aturan tentang penetapan garis sempadan sungai dan sempadan danau.

Pada komentarnya, @pudidik menyoroti pada Pasal 5 poin a, b, dan c.

Pasal 5 mengatur garis sepadan tidak bertanggul di kawasan perkotaan. Garis sempadan sendiri merupakan garis maya di kiri dan kanan palung sungai, yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.

Pasal 5 Ayat 1 poin (a) menyatakan, "paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter."

Menurut warganet, jarak antara bangunan rumah Fadli Zon dan sungai dianggap terlalu dekat. Sementara poin (b) pada Pasal 5 menyatakan, bahwa jarak paling sedikit 15 meter sebelah kiri dan kanan untuk sungai kedalaman 3-20 meter.

Sedangkan untuk sungai berkedalaman 20 meter ke atas, jarak sepadan tidak bertanggul minimal 30 meter.

Fadli Zon pun mendapatkan nasihat dari seorang warganet pengguna akun @datuakrajoangek. Dia mengatakan aturan itu agar alat berat bisa masuk untuk normalisasi atau mengeruk sungai.

"Izin Bang, setahu saya nggak boleh pagar rumah langsung di pinggir kali begitu. Nggak boleh dihabisin dan dijadikan hak milik karena harus ada jalan inspeksi pinggir kali. Agar kalau ada apa-apa, alat berat bisa masuk untuk normalisasi atau ngeruk sungai," cuit akun @datuakrajoangek.

Atas dasar itu, warganet menganggap bahwa Fadli yang merupakan anggota DPR dan berwenang membuat UU malah melanggar Peraturan Menteri.

"Anggota dewan ngajarin langgar peraturan," tulis akun @Midun_68.

"Mana peduli dengan Permen yang kaya ginian" tambah akun @Maz_Noenk.

"Siapa tau beliau bangun rumah dulu baru sungainya terbentuk," sahut akun @pradatyaaga.

Pada Pasal 22 Ayat 1 menyebutkan bahwa, pemanfaatan garis sempadan hanya terbatas untuk;

a. bangunan prasarana sumber daya air;
b. fasilitas jembatan dan dermaga;
c. jalur pipa gas dan air minum;
d. rentangan kabel listrik dan telekomunikasi;
e. kegiatan lain sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai, antara lain kegiatan menanam tanaman sayur-mayur; dan
f. bangunan ketenagalistrikan.

Unggahan foto Fadli Zon yang sedang memancing tersebut telah dibanjiri 1.700 komentar dan 289 retweet.

Related

News 1378922977118791232

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item