Iuran BPJS Batal Naik, MA: Kesehatan Warga adalah Tanggung Jawab Negara

Iuran BPJS Batal Naik, MA: Kesehatan Warga adalah Tanggung Jawab Negara,  naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Mahkamah Agung (MA) menyatakan putusan atas peninjauan kembali atau judicial review (JR) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan langsung berlaku sejak tanggal putusan, yaitu 27 Februari 2020.

"Langsung berlaku sejak tanggal putusan," ujar Kabiro Humas MA, Abdullah, saat ditemui di kantornya, Jakarta, (10/3).

Abdullah menjelaskan, putusan ini tidak berlaku surut. Atas dasar itu, terang dia, pembayaran iuran sejak tanggal 1 Januari 2020 sampai waktu sebelum ada putusan tetap mengacu sebagaimana diatur dalam Perpres 75 Tahun 2019.

Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Berikut isi Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang dibatalkan oleh MA:

Pasal 34 ayat (1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:

a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III

b. Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II

c. Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Ayat (2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

"Masyarakat yang sudah membayar sejak bulan sebelumnya sudah didasarkan pada Perpres 75 [2019] dan itu masih berlaku, dan sah. Maka perubahan ini akan berlaku sejak pengucapan putusan," ucap Abdullah.

"Jadi, putusan ini tidak berlaku surut ke belakang, tetapi berlaku ke depan," lanjutnya.

Abdullah menuturkan, faktor atau pertimbangan majelis hakim membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah negara memiliki kewajiban dalam menjamin kesehatan warganya, dan beban hidup yang ditanggung oleh warga.

"Kenaikan iuran seharusnya tidak dilakukan saat ini, di saat kemampuan masyarakat tidak meningkat, namun justru beban biaya kehidupan meningkat. Bahkan, tanpa diimbangi dengan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan dan fasilitas kesehatan yang diperoleh dari BPJS," jelas Abdullah.

Related

News 4577953233699001730

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item