Polisi Akan Tangkap Orang-orang yang Berkumpul demi Cegah Corona, Ini Tanggapan Komnas HAM

Polisi Akan Tangkap Orang-orang yang Berkumpul demi Cegah Corona, Ini Tanggapan Komnas HAM, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Kepolisian Indonesia mengeluarkan maklumat larangan warga berkumpul hingga menimbun sembako, langkah yang dinilai petinggi Komnas HAM perlu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

Kepolisian mengenakan pasal berlapis dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) bagi warga yang sengaja berkumpul dan mengabaikan peringatan pembubaran dari polisi.

Hal ini termuat dalam Pasal 212, 216 dan 218 KUHP tentang aturan kerumunan di suatu tempat. Ancaman hukuman mulai dari 4,5 bulan hingga tujuh tahun penjara.

"Kami akan melakukan pembubaran, jika perlu dengan sangat tegas," kata Juru bicara Mabes Polri, M. Iqbal, dalam keterangan kepada pers di kantornya.

Maklumat Kepala Kepolisian Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) mengatur tentang tata cara berkumpul orang.

Hal-hal termasuk pengumpulan orang antara lain seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, resepsi keluarga, unjuk rasa, pawai, dan karnaval. Selain itu, polisi juga akan membubarkan kegiatan olahraga, kesenian dan hiburan.

Terkait dengan aturan kerumunan ini, kepolisian akan mengambil langkah-langkah mengajak sebelum pembubaran paksa. "Bahkan, resepsi pernikahan pun kami bubarkan. Tapi tentunya mengedepankan upaya persuasif humanis," kata M. Iqbal.

Wakil Ketua Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, mengatakan pendekatan hukum ini perlu dilakukan, untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Jadi hak asasi kan tidak absolut. HAM itu bisa dibatasi. Dan dalam situasi genting seperti ini, pembatasan itu demi kepentingan orang banyak, itu bisa dilakukan," kata Sandra, sapaan Sandrayati Moniaga, kepada media.

Namun, Sandra meminta proses pembubaran kerumunan orang yang dilakukan aparatur negara ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian.

"Jadi, ketegasan ini harus diimbangi juga dengan precaution principle, jadi harus ada prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi. Penanganan untuk membubarkan keramaian tidak boleh juga kemudian berakibat pada orang-orang itu dikurung di tempat yang ramai yang penuh sesak, misalnya," katanya.

Selain itu, kata Sandra, ketika aparat negara terpaksa menangkap warga yang melakukan kerumunan, perlu juga transparan dalam proses hukumnya.

"Kalau tangkap tangan, yang penting ada proses kejelasan. Kalau ada yang ditangkap, itu orangnya ada di mana, dan diperlakukan seperti apa, segala macam," katanya.

Sementara itu, aktivis HAM dari KontraS, Yati Andriyani, menilai langkah yang diambil kepolisian sah dan dapat dibenarkan, karena untuk kepentingan keselamatan dan kesehatan publik.

"Namun demikian, pendekatan yang dilakukan tetap harus dilakukan secara persuasif, tidak menggunakan kekerasan," kata Yati.

Sementara itu, Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rahman, menyatakan langkah yang akan diambil TNI/Polri untuk pembubaran kerumunan bukan dalam rangka karantina wilayah.

"Ini untuk pembatasan sosial saja. Social distancing," katanya.

Beda dengan karantina wilayah, kata Fadjroel, yang diatur secara ketat dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah.

"Tentang kekarantinaan masyarakat itu kan berat banget syaratnya, untuk di-lockdown. Ditutup. Tidak ada orang di jalan. Pemerintah harus menjamin semua kebutuhan dasar, menjamin memberikan makanan kepada binatang," katanya.

Maklumat Kapolri ini sudah sejalan dengan misi pemerintah untuk mengatur jarak sosial di masyarakat. "Itu supaya lebih efektif saja," katanya.

Salah satu yang menjadi perhatian kepolisian adalah konsentrasi orang pada resepsi pernikahan.

Dalam maklumat Kapolri, selain pembubaran terhadap konsentrasi massa, langkah hukum juga akan diterapkan kepada penimbun bahan kebutuhan pokok secara berlebihan. Selain itu, kepolisian akan menindak bagi warga yang menyebarkan berita bohong.

Baca laporan lengkap » Data, Fakta, dan Perkembangan Wabah Corona.

Related

News 7137257430645007819

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item