Pelanggar Karantina COVID-19 Akan Diwajibkan Pakai Gelang Elektronik

Pelanggar Karantina COVID-19 Akan Diwajibkan Pakai Gelang Elektronik, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Pasien COVID-19 yang nakal alias melanggar karantina di Korea Selatan wajib menggunakan gelang elektronik. Hal ini sebagai upaya untuk meredam penyebaran Virus Corona. Lewat gelang elektronik, pemerintah bisa melacak keberadaan pemakainya.

Wakil Menteri Kesehatan, Kim Gang-lip, mengatakan, orang-orang yang menolak mengenakan gelang elektronik setelah melanggar peraturan karantina, akan dikirim ke sebuah tempat penampungan. Mereka kemudian diminta untuk membayar biaya akomodasinya.

Menurut pihak berwenang, saat ini sekitar 46.300 orang sedang berada dalam karantina sukarela. Jumlahnya bertambah pesat setelah pemerintah memulai karantina 14 hari bagi semua penumpang pesawat yang tiba dari luar negeri tanggal 1 April lalu, setelah semakin buruknya situasi penyebaran wabah di Eropa dan Amerika Serikat (AS).

Pemerintah Korea Selatan menetapkan "nol toleransi” terhadap mereka yang melanggar peraturan karantina. Yang melanggar bisa dikenakan hukuman setahun penjara atau denda 10 juta Won (sekitar 127 juta rupiah). Warga asing yang melanggar akan dideportasi.

Orang-orang yang diharuskan berada dalam karantina telah diwajibkan mengunduh aplikasi untuk ponsel pintar, yang bisa digunakan pihak berwenang untuk melacak keberadaan mereka. Namun sejumlah orang sudah tertangkap sengaja meninggalkan telepon genggam mereka di rumah.

Misalnya, seorang mahasiswa asing meninggalkan rumahnya untuk melihat bunga-bunga musim semi, dan meninggalkan telepon genggamnya. Ketika ditelepon dan tidak menjawab, aparat berwenang mendatangi tempat tinggalnya. Mahasiswa asing itu kemudian dideportasi.

Gelang elektronik yang kini digunakan untuk pelanggar karantina akan berkomunikasi dengan aplikasi ponsel pintar lewat Bluetooth, dan memberikan informasi kepada pihak berwenang, jika orang itu meninggalkan rumah, atau berusaha mencopot gelang tersebut.

Pelanggaran HAM?

Awalnya, pemerintah berniat mengharuskan pemakaian gelang elektronik kepada semua orang yang dikarantina. Ketika rencana itu diperkenalkan tanggal 7 April lalu, sejumlah kritik dilontarkan.

Misalnya, Asosiasi Pengacara Korea menyatakan, langkah itu tidak punya dasar hukum apa pun, dan melanggar hak privasi, kebebasan menentukan diri sendiri, dan informasi pribadi. Dikemukakan juga, dengan langkah itu, mereka yang dikarantina diperlakukan seolah berpotensi jadi penjahat.

Oleh sebab itu, pemerintah merundingkan niat untuk mewajibkan semua orang yang dikarantina untuk memakai gelang elektronik, dan hanya mengharuskannya bagi mereka yang melanggar.

Di lain pihak, menurut sebuah jajak pendapat yang diadakan Departemen Kebudayaan, Olah Raga dan Pariwisata tanggal 8 dan 9 April, 80% warga Korea Selatan mendukung penggunaan gelang elektronik.

Baca laporan lengkap » Semua Hal tentang Virus Corona, di Indonesia dan Dunia.

Related

News 5617244343068240348

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item