Ini 10 Aturan Baru Terkait Pesawat Terbang yang Mulai Beroperasi di Tengah Corona

Ini 10 Aturan Baru Terkait Pesawat Terbang yang Mulai Beroperasi di Tengah Corona, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (Perdospi) mewanti-wanti segudang prosedur kesehatan kepada penumpang, awak kabin pesawat, maskapai, bandara, hingga otoritas terkait kebijakan pembukaan penerbangan domestik di tengah pandemi virus corona.

Ketua Perdospi, Wawan Mulyawan, mengatakan berbagai prosedur kesehatan ini perlu diperhatikan, dilakukan, dan disiapkan oleh masing-masing pihak sebelum menyelenggarakan penerbangan. Sebab, penerbangan saat ini sebenarnya masih memberi risiko, karena pandemi corona belum benar-benar berakhir.

"Beberapa pihak meragukan akan musnahnya virus ini setelah ditemukannya vaksin nanti, mengingat ada tendensi mutasi dan munculnya strain baru covid-19 yang berlangsung cepat, karenanya upaya pencegahan penularan menjadi sandaran terpenting saat ini," ungkap Wawan dalam keterangan tertulis.

Wawan pun merinci berbagai prosedur kesehatan tersebut. Pertama, peraturan jaga jarak fisik (physical distancing) tetap harus dilakukan oleh semua pihak, baik di bandara maupun kabin pesawat.

"Pencegahan penularan covid-19 harus dapat dijamin optimal walaupun aspek komersial bisnis penerbangan juga tetap penting," katanya.

Kedua, pemerintah perlu menambah petugas pemeriksa kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan bandara dari internal dan eksternal. Dari eksternal dapat menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Perdospi, dan relawan yang berkompeten.

Ketiga, memberikan edukasi dan sosialisasi deteksi dini Covid-19 secara online dan digital kepada masyarakat. Menurutnya, Perdospi dapat dilibatkan dalam pembuatan kontennya.

Keempat, memberikan sanksi tegas kepada pelanggar physical distancing. Kelima, memperketat kelengkapan persyaratan dokumen layak terbang sejak di pintu masuk bandara, sehingga tidak dilakukan di pintu check in.

"Calon penumpang yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat seharusnya sudah tersaring sebelum masuk bandara, dan hanya faktor-faktor khusus saja, seperti baru muncul gejala klinis pasca submit online persyaratan, yang menyebabkan yang bersangkutan dicegah untuk terbang," jelasnya.

Keenam, bandara menyediakan alat kesehatan, seperti masker, hand sanitizer, hingga fasilitas cuci tangan kepada penumpang. Ketujuh, maskapai dan bandara menerapkan sistem online pada setiap pelayanan, untuk menghindari kerumunan penumpang.

Kedelapan, physical distancing di pesawat bisa tidak dilakukan melalui pengaturan tempat duduk asal maskapai memberlakukan kewajiban pakai masker, hand sanitizer, hingga memberi faceshield kepada penumpang. Begitu pula dengan pembatasan area dan penggunaan toilet, dan penyediaan beberapa baris kursi belakang untuk karantina penumpang yang muncul gejala klinis di kabin.

Kesembilan, pengikutsertaan tenaga kesehatan di pesawat, baik spesialis kedokteran penerbangan (SpKP), dokter umum terlatih penerbangan dan memahami pencegahan penularan Covid-19, atau perawat terlatih, dapat dipertimbangkan. Kesepuluh, menjaga kebersihan kabin dengan penyemprotan disinfektan, dan pemantauan kesehatan awak kabin.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan pelonggaran penerbangan bagi penumpang yang memenuhi kriteria, mulai 7 Mei lalu. Penumpang harus memiliki surat keterangan bebas corona, surat tugas dari tempat kerja atau aparat, dan tentunya tiket penerbangan untuk melakukan perjalanan di tengah pandemi corona.

Baca laporan lengkap » Semua Hal tentang Virus Corona, di Indonesia dan Dunia.

Related

News 1696162937418714119

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item