Mengenal Investasi P2P Lending Syariah dan Cara Kerjanya
https://www.naviri.org/2020/05/mengenal-investasi-p2p-lending-syariah.html
Naviri Magazine - Peer to Peer (P2P) lending syariah adalah instrumen investasi yang relatif baru di Indonesia, dibandingkan dengan instrumen lainnya. Pada dasarnya, P2P lending adalah sarana pinjam meminjam antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman yang terhubung secara online.
Pemberi pinjaman biasanya adalah pihak yang memiliki dana berlebih, dan penerima pinjaman biasanya adalah pihak yang membutuhkan dana untuk sejumlah keperluan seperti menjalankan usaha.
Salah satu perbedaan dengan P2P lending konvensional adalah P2P lending syariah menggunakan akad yang disepakati di awal antara kedua belah pihak. Akad itu bisa berupa akad mudharabah dan murabahah.
Keuntungan yang diperoleh penerima pinjaman dari usaha yang dijalankan akan dibagi kepada pemberi pinjaman (sebagai investor) sesuai dengan kesepatan. Modal yang dibutuhkan untuk investasi P2P lending syariah bisa kurang dari Rp1 juta.