Mengenal Investasi Sukuk dan Reksadana Syariah Serta Cara Kerjanya
https://www.naviri.org/2020/05/mengenal-investasi-sukuk-dan-reksadana.html
Naviri Magazine - Sukuk adalah surat berharga yang dikelola berdasarkan prinsip syariah. Bagi investor ritel yang berminat berinvestasi sukuk, bisa membeli sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah.
Setiap tahun, pemerintah menerbitkan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan. Perbedaan sukuk dan obligasi konvensional adalah sukuk dikelola dengan prinsip syariah yang tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury).
Dengan risiko yang relatif rendah karena pembayaran pokok dan imbalannya dijamin oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, investasi Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan dapat dilakukan dengan modal minimal Rp1 juta.
Sukuk diterbitkan oleh pemerintah, sebagai salah satu strategi untuk mendapatkan dana untuk pembangunan.
Reksadana syariah
Reksadana syariah adalah reksadana yang dananya hanya ditempatkan di instrumen syariah, seperti saham atau obligasi. Saham yang bisa dimasukkan ke dalam portofolio reksadana syariah hanyalah saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Perbedaan reksadana syariah dan konvensional adalah adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). Di reksadana konvensional, pihak yang terlibat hanya Bank Kustodian dan Manajer Investasi.
Sama seperti reksadana konvensional, reksadana syariah juga dapat dibeli dengan modal kurang dari Rp 1 juta. Berdasarkan data OJK per Maret 2020, sekitar 12% dari seluruh reksadana yang ada di Indonesia adalah reksadana syariah, dengan jumlah produk sekitar 269 produk.