Aturan dan Syarat Baru Traveling, Kini Rapid Test dan PCR Berlaku 14 Hari
https://www.naviri.org/2020/06/aturan-dan-syarat-baru-traveling.html
Naviri Magazine - Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan COVID-19 kembali mengeluarkan aturan mengenai perjalanan ke luar kota di dalam negeri. Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah masa berlaku surat keterangan uji tes PCR hasil negatif atau rapid test nonreaktif kini berlaku selama 14 hari pada saat keberangkatan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran No 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru menuju masyarakat produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.
Surat edaran itu ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada Jumat, 26 Juni 2020.
Dalam poin F Surat Edaran No 9 mengenai kriteria dan persyaratan, tertulis bagi setiap orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum baik melalui darat, udara, laut, hingga kereta api, wajib membawa hasil tes PCR atau rapid test yang berlaku selama 14 hari.
Di Surat Edaran Nomor 7 sebelumnya, masa berlaku tes PCR dan rapid test berbeda, masing-masing PCR 7 hari dan rapid test 3 hari pada saat keberangkatan.
Baca laporan lengkap » Semua Hal tentang Virus Corona, di Indonesia dan Dunia.