Novel Baswedan Sebut Penyerangnya Bisa Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Novel Baswedan Sebut Penyerangnya Bisa Kena Pasal Pembunuhan Berencana, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menilai terdakwa kasus penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, seharusnya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dua terdakwa kasus penyiraman air keras ke Novel itu dituntut melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu.

"Pasal yang diterapkan harusnya pembunuhan berencana dan Pasal 355 ayat (1) juncto 356, karena saya sebagai aparatur yang menjalankan tugas saat diserang," kata Novel dalam diskusi #EnggakSengaja Sidang yang disiarkan dalam akun YouTube YLBHI.

Pasal 356 KUHP menjelaskan hukuman pidana bila kejahatan dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Di sisi lain, Novel menilai pasal yang dikenakan untuk menuntut terdakwa janggal, karena berbeda dengan pasal yang dikenakan dalam surat dakwaan.

Dalam surat dakwaan, pasal yang dikenakan adalah pasal 355 ayat (1) KUHP yang menjelaskan tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dulu.

Sementara saat tuntutan, pasal yang dikenakan adalah pasal 353 KUHP yang hanya menjelaskan tentang penganiayaan—tanpa frasa berat, dengan perencanaan terlebih dulu.

Bahkan saat proses penyidikan di kepolisian, lanjut Novel, para pelaku justru disangka dengan Pasal 170 KUHP tentang melakukan tindakan kekerasan kepada orang secara bersama-sama.

"Saya sudah menyampaikan, kalau menggunakan Pasal 170 itu salah, dan kalau sampai digunakan di persidangan saya yakin bebas karena perbuatan (menyiram air keras) cuma dilakukan satu orang. Sedangkan di Pasal 170 itu bersama-sama," ujar Novel.

Mantan anggota Polri itu mengatakan, tindakan terdakwa itu bukan hanya serangan pribadi kepada dirinya, melainkan juga bentuk teror terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Menurutnya, tuntutan satu tahun penjara yang dikenakan kepada terdakwa telah menghina dan mencederai keadilan di masyarakat.

"Tuntutan satu tahun bukan hanya mengejek saya, menyepelekan perkara, tapi juga mencederai keadilan di masyarakat," katanya.

Pelaku penyiraman air keras kepada Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dituntut satu tahun penjara. Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan pelaku tak sengaja menyiramkan air keras hingga mengenai mata Novel.

Novel sendiri sempat menyampaikan agar kedua terdakwa dibebaskan, karena ia tak meyakini bahwa dua orang itu pelaku sebenarnya.

Menurutnya, tidak ada bukti menguatkan yang mampu ditunjukkan penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait korelasi terdakwa dengan peristiwa penyiraman air keras.

Related

News 3568417220282735287

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item