Teman Makan Teman, Kasus Perselingkuhan Berujung Petaka

Teman Makan Teman, Kasus Perselingkuhan Berujung Petaka, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Kesabaran RTM (23) benar-benar habis. Kemarahan warga Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau ini memuncak akibat tersulut api cemburu dan diejek oleh selingkuhan istrinya.

RTM yang gelap mata nekat menikam Aci Suratman (21) yang sejatinya adalah temannya sendiri. Suratman tewas terkapar bersimbah darah.

Korban yang merupakan warga setempat, tidak lain adalah teman satu tempat kerja dengan pelaku sebagai buruh bangunan di sebuah sarang burung walet di Desa Seresam, Kecamatan Seberida.

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, melalui PS Paur Humas Polres Aipda Misran, membenarkan kejadian itu, dan saat ini telah ditangani Polsek Seberida.

"Benar, saat ini kasus tersebut telah ditangani penyidik, dan pelaku sudah menyerahkan diri ke Polsek Seberida", ujar Misran.

Misran mengungkapkan, peristiwa berdarah itu terjadi pada Selasa kemarin, sekitar pukul 07.00 WIB, dan motifnya lantaran cemburu dan sakit hati.

Sebelumnya, pagi itu pelaku datang ke tempat mereka bekerja membuat bangunan sarang burung walet di Desa Seresam. Sesampai di lokasi, ternyata korban telah datang lebih dulu.

Saat mereka bertemu, korban langsung berkata kasar dengan pelaku, bahkan menghardik.

"Laki-laki telek, udah tau istrimu begitu tapi tak berani ngapa-ngapain," ujar Misran meniru ucapan korban yang diungkap pelaku kepada polisi.

Mendengar hal itu, pelaku langsung berkata, “apa maksudmu, kau yang selingkuh dengan istriku?” Lalu korban menjawab, “iya kita berteman.”

Emosi pelaku kian memuncak dan berkata, “udah kau lakukan, baru kau bilang kawan.” Darah pelaku kian mendidih, lalu mengambil sebilah pisau dari dalam tas miliknya. Tak banyak bicara, pelaku langsung menusuk korban hingga tiga kali, tepat pada bagian dada.

"Usai kejadian itu, korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan berlari ke arah kebun karet. Namun nahas, nyawa korban tidak terselamatkan. Sementara pelaku pergi dari lokasi kejadian dan menyerahkan diri ke Polsek Seberida," terang Misran.

Atas kejadian itu, pelaku dijerat dengan pasal 338 dan atau 354 ayat (2) KUHP.
"Atas perbuatannya, tersangka atau pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," imbuh Misran.

Related

News 2741213994944119278

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item