Bagaimana Hukumnya Kalau Telanjur Makan Babi Tanpa Disadari? Ini Penjelasan MUI

Bagaimana Hukumnya Kalau Telanjur Makan Babi Tanpa Disadari? Ini Penjelasan MUI, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memastikan umat Islam tidak berdosa jika tidak sengaja mengonsumsi daging babi yang disamarkan menjadi daging sapi.

Dosa karena mengonsumsi daging babi yang haram tidak berlaku jika konsumen tak mengetahuinya, kata Anwar. Begitu pula dengan para pedagang daging.

"Kalau tidak tahu, hukumnya tidak masalah. Kalau tahu, hukumnya haram. Begitu juga dengan yang menjualnya," kata Anwar.

Anwar menyesalkan peristiwa ini terjadi. Dia mengaku heran ada pihak-pihak berani melakukan kecurangan yang membahayakan orang lain.

Dihubungi terpisah, Wasekjen MUI Muhammad Zaitun Rasmin juga menyesalkan kejadian ini. Selain melanggar hukum terkait penipuan, hal ini juga membahayakan umat Islam yang diharamkan mengonsumsi babi.

Zaitun mendesak pemerintah dan aparat keamanan tegas menindak para pelaku. "Semua pihak dan aparat terkait harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan berusaha memastikan untuk tidak terulang kembali," ucap Zaitun.

Sebelumnya, Polresta Bandung menemukan modus pengedar daging babi yang dijual seolah-olah daging babi. Kelompok pengedar menjualnya di daerah Baleendah dan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Mereka diduga telah menjual dengan modus ini selama setahun. Sekitar 63 ton daging palsu diprediksi telah mereka perdagangkan.

Related

News 4344209386217384433

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item