Bagaimana Hukumnya Kalau Telanjur Makan Babi Tanpa Disadari? Ini Penjelasan MUI
https://www.naviri.org/2020/07/bagaimana-hukumnya-kalau-telanjur-makan-babi.html
Naviri Magazine - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas memastikan umat Islam tidak berdosa jika tidak sengaja mengonsumsi daging babi yang disamarkan menjadi daging sapi.
Dosa karena mengonsumsi daging babi yang haram tidak berlaku jika konsumen tak mengetahuinya, kata Anwar. Begitu pula dengan para pedagang daging.
"Kalau tidak tahu, hukumnya tidak masalah. Kalau tahu, hukumnya haram. Begitu juga dengan yang menjualnya," kata Anwar.
Anwar menyesalkan peristiwa ini terjadi. Dia mengaku heran ada pihak-pihak berani melakukan kecurangan yang membahayakan orang lain.
Dihubungi terpisah, Wasekjen MUI Muhammad Zaitun Rasmin juga menyesalkan kejadian ini. Selain melanggar hukum terkait penipuan, hal ini juga membahayakan umat Islam yang diharamkan mengonsumsi babi.
Zaitun mendesak pemerintah dan aparat keamanan tegas menindak para pelaku. "Semua pihak dan aparat terkait harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut dan berusaha memastikan untuk tidak terulang kembali," ucap Zaitun.
Sebelumnya, Polresta Bandung menemukan modus pengedar daging babi yang dijual seolah-olah daging babi. Kelompok pengedar menjualnya di daerah Baleendah dan Majalaya, Kabupaten Bandung.
Mereka diduga telah menjual dengan modus ini selama setahun. Sekitar 63 ton daging palsu diprediksi telah mereka perdagangkan.