Dipulangkan Setelah Ditahan 24 Jam, Artis HH Menangis dan Meminta Maaf

Dipulangkan Setelah Ditahan 24 Jam, Artis HH Menangis dan Meminta Maaf, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Artis FTV sekaligus selebgram berinisial HH akhirnya dipulangkan pada Selasa (15/7) malam. Artis berusia 23 tahun itu sempat ditahan lebih dari 24 jam di Mapolrestabes Medan usai ditangkap terkait kasus prostitusi artis.

Sebelum dipulangkan, HH sempat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan. HH menangis membacakan permohonan maaf yang ditulis dalam secarik kertas. HH yang mengenakan kerudung biru dan jaket hitam serta masker biru muda menyampaikan permohonan maaf ke berbagai pihak.

“Saya ucapkan mohon maaf kepada warga Medan dan saya berterima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut, Bapak Kapolrestabes Medan. Kemudian kepada penasehat hukum, status saya di sini sebagai hanya saksi," ucap HH.

Rencananya HH segera pulang ke Jakarta. HH mengaku pun siap untuk dimintai keterangan oleh kepolisian jika dibutuhkan.

Dalam kasus ini, penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial R dan J. Polisi langsung melakukan penahanan terhadap R, sedangkan J masih dalam pengejaran.

"Dari hasil gelar perkara, kita tetapkan R dan J sebagai tersangka. Dari pengakuannya, R bekerja sebagai driver taxi online di Medan. Sedangkan J selaku mucikari di Jakarta. Kita masih mendalami apakah R juga sebagai mucikari dalam kasus ini," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

Riko menyebutkan tersangka J merupakan mucikari yang menawarkan HH kepada pria berinisial A yang sempat diamankan pihak Polrestabes bersama H di sebuah hotel. Sementara untuk tersangka R berperan sebagai penjemput HH di Bandara Kualanamu dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A.

"R berkomunikasi dengan J mucikari yang ada di Jakarta. R mendapat tugas dari J untuk menemani dan membantu HH selama berada di Medan dan mengantarkannya kepada A di hotel. R dijanjikan uang oleh J sebesar Rp4 juta untuk mengurus HH di Medan. R dijerat dengan Pasal 2 UU 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," jelasnya.

Riko menambahkan untuk artis HH dan pria berinisial A statusnya untuk saat ini masih sebagai saksi. Namun tidak menutup kemungkinan HH bakal ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, penyidik masih melakukan pendalaman.

"Dari keterangan HH, dia menerima transferan uang Rp20 juta dari J mucikari di Jakarta. Tapi karena dirinya sebagai objek yang diperdagangkan, sementara kita jadikan saksi. Ada kemungkinan HH jadi tersangka? Mungkin, mungkin sangat mungkin," ucapnya.

Polrestabes Medan menangkap HH bersama seorang pria di hotel berbintang di Medan, Minggu (12/7) pukul 23.00 WIB. Saat ditangkap, HH bersama seorang pria tanpa mengenakan busana.

Related

News 169640463937125496

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item