Ini Kriteria Pasien Covid-19 yang Biayanya Bisa Diklaim RS ke Kemenkes

Ini Kriteria Pasien Covid-19 yang Biayanya Bisa Diklaim RS ke Kemenkes, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menetapkan kriteria pasien virus corona (Covid-19) yang biaya penanganan dan perawatannya dapat diklaim rumah sakit ke Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19.

Dalam surat tersebut, ada dua kategori pasien yang dapat diklaim biaya perawatan dan penagananya. Pertama, kategori pasien rawat jalan dan kategori pasien rawat inap.

Kriteria pasien rawat jalan, adalah pasien suspek dengan atau tanpa komorbid dan pasien konfirmasi positif Covid-19 dengan atau tanpa komorbid.

"Pasien suspek melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax, pasien positif melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya," demikian bunyi dalam Kepmenkes tersebut.

Untuk ibu hamil dan pasien dengan kondisi medis tertentu yang tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan x-ray thorax dapat melampirkan surat dari Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).

Kemudian, kriteria pasien rawat inap yang bisa diklaim biaya penanganannya oleh rumah sakit ialah pasien suspek, pasien konfirmasi positif, atau pasien dengan co-insidens.

"Pasien co-insides pada suspek atau pasien konfirmasi positif Covid-19 adalah pasien yang membutuhkan pelayanan tertentu dan atau tindakan medik tertentu, dibuktikan dengan diagnosis klinis," tulis aturan tersebut.

Dalam keputusan itu disebutkan contoh pasien suspek atau pasien konfirmasi Covid-19 dengan co-insidens, misalnya suspek atau pasien konfirmasi yang mengalami kecelakaan, suspek atau pasien konfirmasi yang akan melakukan persalinan, dan bayi yang lahir dari ibu suspek atau konfirmasi dengan atau tanpa komorbid di rawat di ruang isolasi.

Lebih lanjut, kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing termasuk tenaga kesehatan dan pekerja yang mengalami Covid-19 akibat kerja dan dirawat pada rumah sakit di wilayah Indonesia.

Untuk pasien WNA perlu membuktikan identitas diri dengan menunjukkan paspor, KITAS atau nomor identitas UNHCR. Sementara untuk WNI diperlukan nomor induk kependudukan (NIK), Kartu keluarga, atau surat keterangan dari kelurahan.

Selain itu, rumah sakit juga bisa mengklaim biaya penanganan Covid-19 untuk orang terlantar dengan menunjukkan surat keterangan dari dinas sosial.

Untuk orang terlantar, jika semua identitas tidak dapat ditunjukkan, bukti identitas dapat menggunakan surat keterangan data pasien yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota dan diberi stempel dinas kesehatan kabupaten/kota.

"Apabila semua identitas sebagaimana dimaksud juga tidak dapat ditunjukkan, maka bukti identitas dapat menggunakan Surat Keterangan/Surat Jaminan Pelayanan (SJP) dari pimpinan rumah sakit," demikian bunyi aturan tersebut.

Dalam aturan yang berlaku mulai 22 Juli 2020 itu, juga tertulis pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19, antara lain administrasi pelayanan; akomodasi termasuk IGD, ICU, dan ruang isolasi; jasa dokter; tindakan di ruangan; pemakaian ventilator.

Selain itu, pemeriksaan penunjang diagnostik seperti di ruang laboratorium dan radiologi; bahan medis habis pakai; obat-obatan; alat kesehatan termasuk penggunaan APD; ambulans rujukan; pemulasaran jenazah; hingga pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Sumber pembiayaan berasal dari DIPA Kementerian Kesehatan, DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Related

News 1565093120072733419

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item