Mengapa Kasus Jouska Baru Terkuak Sekarang? OJK Beberkan Alasannya

Mengapa Kasus Jouska Baru Terkuak Sekarang? OJK Beberkan Alasannya, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Tongam L. Tobing menjelaskan ihwal kasus Jouska baru belakangan ini ketahuan merugikan masyarakat.

Hal tersebut tak lepas dari banyaknya pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan nilai tak sedikit baru muncul belakangan terkait PT Jouska Finansial Indonesia.

Tongam mencontohkan, dalam satu grup media sosial, misalnya, biasanya sulit terungkap kalau para pesertanya masih menikmati keuntungan. "Namun masalah menjadi terkuak setelah ada pihak yang merasa dirugikan," katanya saat dihubungi.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi OJK menghentikan kegiatan PT Jouska Finansial Indonesia setelah laporan masyarakat yang merasa dirugikan dengan layanan perencanaan keuangan dan konsultasi keuangan perusahaan tersebut.

Satgas Waspada Investasi juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir situs, web, aplikasi dan akun media sosial Jouska. Begitu juga blokir situs serta aplikasi terkait PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia karena diduga melalukan kegiatan sebagai penasihat investasi, manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

Tongam mengatakan hal serupa kemungkinan bisa juga bisa terjadi di perusahaan lain. Oleh karena itu, dia mengharapkan para pelaku pasar modal agar mendapatkan izin sebelum melakukan kegiatannya sesuai peraturan perundang-undangan.

"Di sisi lain, masyarakat perlu lebih waspada dengan meneliti izin usaha lembaga yang menjadi mitra melakukan investasi," ujar Tongam.

Tongam selalu mendorong masyarakat berinvestasi melalui pasar modal. Untuk itu, kata dia, masyarakat diminta tetap waspada untuk memilih lembaga yang menjadi mitra dalam berinvestasi dengan meneliti terlebih dahulu perizinan yang dimiliki sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam operasinya, Jouska melakukan kegiatan seperti penasihat investasi sebagaimana dimaksud dalam UU pasar modal yaitu pihak yang memberi nasihat (advisory) kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.

OJK juga menemukan Jouska melakukan kerjasama dengan PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa Indonesia dalam pengelolaan dana nasabah seperti kegiatan Manajer Investasi (MI).

Sementara itu, CEO dan Founder Jouska Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan Jouska akan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Demi mendukung kelancaran aktivitas di atas, untuk sementara waktu, terhitung sejak 24 Juli 2020, PT Jouska Finansial Indonesia akan menghentikan seluruh kegiatan operasional bisnis konsultan keuangannya,” ujar Aakar melalui pernyataan resmi, Jumat, 24 Juli 2020.

Lebih jauh, Aakar mengatakan keluhan dan perbedaan pendapatan adalah bagian yang tidak terelakkan dalam menjalankan sebuah bisnis. Ia juga memohon maaf atas ketidaknyaman yang terjadi terutama bagi klien, eks klien, mitra Jouska, regulator, maupun pihak-pihak lain.

Related

News 884568901464513659

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item