Selama Pandemi, RI Mengimpor 155 Juta Lembar Masker Senilai Rp 691 Miliar

Selama Pandemi, RI Mengimpor 155 Juta Lembar Masker Senilai Rp 691 Miliar, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat impor masker paling banyak menerima fasilitas bebas bea masuk alat kesehatan (alkes) dalam rangka penanganan pandemi COVID-19. Jumlah impor masker selama pandemi mencapai 155,1 juta lembar dengan nilai Rp 691,2 miliar.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Kemenkeu, Untung Basuki memaparkan hingga 23 Juni 2020, fasilitas pembebasan bea masuk dengan skema PMK 34 terdiri dari masker bedah sebanyak 99 juta pieces (pcs) dengan nilai impor Rp 400 miliar, diikuti masker lainnya sebanyak 52,7 juta pcs senilai Rp 276 miliar, dan masker gas sebanyak 3,4 juta pcs senilai Rp 15,2 miliar.

"Harga atau cost yang dikeluarkan pemerintah sebesar ini tentu akan menjadi pertanyaan. Namun dibandingkan dengan kebutuhan alat kesehatan di mana tentu keselamatan manusia menjadi hal yang penting saya pikir. Ini adalah bagaimana fungsi pemerintah di dalam kebijakan fiskal ini," paparnya dalam webinar.

Alkes lainnya yang mendapatkan fasilitas PMK 34 adalah pakaian pelindung diri berjumlah 3,9 juta pcs dengan nilai impor Rp 789 miliar. Lalu impor hand sanitizer sebanyak 2,3 juta pcs dengan nilai impor Rp 44,1 miliar.

Untuk cukai, fasilitas pembebasan pungutan impor diberikan kepada etil alkohol untuk penanganan COVID-19, khususnya untuk bahan dasar produksi hand sanitizer, disinfektan, dan sejenisnya.

Pembebasan cukai etil alkohol diberikan kuota sebesar 86.134.420 liter. Realisasi adalah 16.148.828 liter dengan nilai Rp 322.976.560.000. Jumlah penerima fasilitas ini terdiri dari 149 pihak komersial dan 63 non komersial.

"Bahwa ini ada opportunity cost yang harus kita keluarkan. Namun bahwa keselamatan, kebutuhan supply alat kesehatan di dalam negeri menjadi hal yang sangat penting," tambahnya.

Adapun total realisasi pembebasan bea masuk tersebut terbagi menjadi tiga. Pertama, pembebasan bea masuk untuk fasilitas alat kesehatan COVID-19 sebesar Rp 1,02 triliun, selanjutnya untuk pembebasan bea masuk fasilitas pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 337 miliar.

“Fasilitas untuk yayasan atau lembaga non profit sebesar Rp 141 miliar,” sambungnya.

Dalam aturan tersebut ada 49 jenis barang untuk kebutuhan penanganan pandemi COVID-19 yang mendapat bebas bea masuk.

Related

News 1697714408101762387

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item