Sindikat Pembobol Rekening Diringkus Polisi, Begini Modus Kejahatannya

Sindikat Pembobol Rekening Diringkus Polisi, Begini Modus Kejahatannya, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar sindikat pembobolan rekening dengan modus menduplikasi SIM Card seseorang. Sindikat ini telah menimbulkan kerugian hingga ratusan juta dari satu rekening yang berhasil dibobol.

Sindikat pembobolan rekening ini tergabung dalam Sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini). Dari sindikat ini, tim Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 3 orang tersangka masing-masing NA, AN, dan MA.

"Mereka diamankan di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Kombes Hanny Hidayat melalui Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan.

Dibeberkan Nugroho bahwa NA berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban, AN sebagai orang yang mendapatkan data rekening korban, dan MA selaku pihak yang menyalurkan kembali data korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih akses internet banking korban.

Tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka dilakukan dengan modus tersangka melaporkan kehilangan SIM Card dengan surat kuasa palsu kepada provider kartu ponsel, dan meminta provider untuk mengaktifkan kembali nomor tersebut.

"Ketika nomor tersebut sudah mereka kuasai, mereka dapat mengakses seluruh internet banking korban," kata Nugroho lagi.

Setelah menguasai segala akses, tersangka mengoperasikan internet banking korban berinisial J dengan cara melakukan transaksi transfer uang dari rekening korban ke rekening para tersangka.

Tak tanggung-tanggung, para tersangka berhasil menggasak saldo tabungan korban mencapai Rp415.596.464.

"Dari para tersangka, kita berhasil mengumpulkan barang bukti berupa beberapa SIM Card, rekening koran tabungan, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM," kata Nugroho lagi.

Nugroho menjelaskan saat ini pihaknya baru berhasil mengungkap satu korban. Namun, ia mengaku akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap korban lain.

"Data yang kita peroleh dari tersangka merupakan data acak atau random. Data ini kita peroleh setelah tersangka menggunakan akses internet banking korban. Dan para tersangka ini merupakan pemain lama," ujar Nugroho.

Sementara itu, PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol I Putu Bayu Pati menjelaskan, pihaknya akan terus memaksimalkan teknis penyidikan dan masih terus mengejar tersangka lainnya.

"Jaringan ini merupakan komplotan yang sudah biasa melakukan penipuan dengan modus yang sama. Aksi mereka tidak hanya dilakukan secara konvensional tapi juga secara IT. Untuk itu kami imbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan handphone, terutama saat menggunakan aplikasi internet banking," katanya.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 46 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 dan atau pasal 51 ayat (2), pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda maksimal Rp600 juta, dan atau pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun dan atau denda Rp12 miliar.

Related

News 2029716336404867119

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item