Siap-siap, Gaji ke-13 PNS Cair Pekan Depan
https://www.naviri.org/2020/08/siap-siap-gaji-ke-13-pns-cair-pekan.html
Naviri Magazine - Kementerian Keuangan telah merampungkan pembahasan peraturan pemerintah (PP) terkait gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan pensiunan. Tahapan selanjutnya PP ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum cair pekan depan.
Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Didik Kusnaini mengatakan pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan mulai pekan depan setelah perubahan PP 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural terbit.
"Kalau harapannya Bu Menteri (Sri Mulyani) kan sudah menyampaikan kemarin akan dibayarkan awal Agustus, ini sudah minggu pertama, minggu depan, harapannya bisa mulai dibayarkan minggu depan," ujar Didiek saat dihubungi.
Pemerintah menyiapkan anggaran untuk membayar gaji ke-13 PNS, TNI, Polri serta pensiunan sebesar Rp28,5 triliun pada tahun ini.
Anggaran itu berasal dari Rp14,6 triliun melalui APBN dan sisanya berasal dari APBD sebesar Rp13,89 triliun.
Adapun, untuk anggaran dari APBN akan mengalir untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji PNS pusat sebesar Rp6,73 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan sebesar Rp7,86 triliun.
Gaji ke-13 PNS hanya diberikan kepada eselon III dan ke bawah. Artinya, pejabat serta eselon I dan II, dan setingkatnya tidak akan mendapatkan gaji ke-13.
Alasannya, belanja pemerintah terbebani penanganan dampak pandemi covid-19 dan membiayai program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Terkait skema pencairan, kata Didiek, akan sama dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji bulanan para abdi negara. Pemerintah akan mentransfer gaji ke-13 ke rekening masing-masing PNS.
"Transfer seperti biasa. Kalau yang PNS pemda itu nanti diberikan pemda-nya masing-masing," tandasnya.