Ada Usul Gaji Presiden Jokowi Dipotong untuk Biayai Corona, Berapa Besarnya?

 Ada Usul Gaji Presiden Jokowi Dipotong untuk Biayai Corona, Berapa Besarnya? naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Gaji Presiden Jokowi diusulkan untuk dipotong dan dialihkan (realokasi) untuk menambah dana penanganan pandemi virus corona. Tapi jika menghitung gaji pokok saja, yang diterima Presiden Jokowi sebenarnya tidak terlalu besar. Setidaknya jika dibandingkan gaji direksi korporasi atau BUMN.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira, mendorong selain pemotongan gaji presiden juga pemangkasan gaji menteri, pejabat negara, pejabat eselon I, hingga anggaran birokrasi. 

"Saya usul gaji dan tunjangan (dipotong) selama empat bulan. Itu penghematannya lumayan besar, bisa Rp 200 miliar untuk stimulus UMKM, biaya kesehatan, juga perluasan dana bantuan sosial," kata Bhima.

Seperti diketahui untuk penanganan pandemi COVID-19 Pemerintah menganggarkan dana Rp 695,2 triliun, sementara dari sisi penerimaan negara justru menurun akibat melemahnya kegiatan ekonomi. Akibatnya APBN 2020 pun cekak, sehingga porsi utang meningkat jadi 34,53 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Lantas, jika hanya gaji Presiden Jokowi saja yang dipotong, berapakah yang bisa dihemat negara dan digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19?

Gaji Presiden dan Wakil Presiden

Ketentuan tentang gaji presiden dan wakil presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam pasal 2 disebutkan gaji untuk presiden dan wakil presiden, namun tidak dalam angka. 

Pasal 2  

(1) Gaji pokok Presiden adalah 6 x gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. 

(2) Gaji pokok Wakil Presiden adalah 4 x gaji pokok tertinggi Pejabat Negara Republik Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Berapa gaji pokok tertinggi pejabat negara?   

Diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara. 

Gaji tertinggi adalah Ketua MPR/DPR/DPD/BPK/MA sebesar Rp 5.040.000 sebulan. 

Pasal 1  

Besarnya gaji pokok bagi: 

a. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 5.040.000,00 sebulan. 

Merujuk pasal itu, maka gaji presiden 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000 sebulan 

Adapun gaji wakil presiden 4 x Rp 5.040.000,00 sebulan = Rp 20.160.000 sebulan. 

Selain gaji, presiden dan wakil presiden juga mendapat tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden RI Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

(2) Besarnya tunjangan jabatan Pejabat Negara bagi: 

a. Presiden adalah sebesar Rp. 32.500.000,00; 

b. Wakil Presiden adalah sebesar Rp. 22.000.000,00 

Dengan begitu, gaji dan tunjangan jabatan yang diterima presiden adalah Rp 30.240.000 + 32.500.000 = Rp 62.740.000 per bulan.

Sedangkan yang diterima wakil presiden adalah Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000 = Rp 44.160.000 per bulan.

Related

News 6512049524341085168

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item