Pemerintah Berencana Ubah Definisi Angka Kematian Akibat Covid-19

 Pemerintah Berencana Ubah Definisi Angka Kematian Akibat Covid-19

Naviri Magazine - Pemerintah berupaya mengubah definisi angka kematian akibat Covid-19 menjadi hanya akibat virus Corona dan mencoret akibat penyakit penyerta. Soal penyempitan makna tersebut diungkap dalam penjelasan Kementerian Kesehatan pada laman Kemenkes.go.id.

"Penurunan angka kematian harus kita, kementerian, dengan membuat devisi operasional dengan benar, meninggal karena Covid-19 atau karena adanya penyakit penyerta sesuai dengan panduan dari WHO," kata Staf Ahli Kementerian Kesehatan bidang Ekonomi Kesehatan Muhammad Subuh.

Ia menjelaskan hal tersebut setelah bertemu dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawangsa di Gedung Grahadi pada Kamis 17 September 2020.

Saat itu, Subur menjelaskan kedatangannya ke Surabaya untuk membantu daerah menekan laju kasus Covid-19. Saat ini ada 9 provinsi jadi fokus pemerintah untuk menekan kasus Covid-19. Ketika media meminta konfirmasi ke Subuh soal penjelasan tersebut, ia belum menjawabnya.

Sebenarnya, wacana penyempitan penafsiran kematian Covid-19 ini mengemuka dalam rapat koordinasi penanganan pandemi Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan kepala daerah di 9 provinsi. Di rapat itu, Khofifah meminta Kementerian kesehatan memperjelas hitung-hitungan angka kematian.

"Saya ingin memberikan acuan baku mengenai format penghitungan angka kematian. Apakah dihitung dengan Covid atau kematian dengan Covid," katanya.

Khofifah mengelak ketika dimintai klarifikasi soal redefinisi tersebut. "Boleh tahu suratnya? Boleh tahu kopi suratnya," katanya.

Related

News 5862799168169442906

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item