Polisi Didesak Bebaskan Youtuber yang Bikin Video 'Polisi Nunggak Pajak'

Polisi Didesak Bebaskan Youtuber yang Bikin Video 'Polisi Nunggak Pajak' naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Petisi online yang menuntut pembebasan dua Youtuber asal Kota Medan Benni Eduward dan Joniar M. Nainggolan terus mendapat dukungan. Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait video 'Polisi Nunggak Pajak'.

Petisi berjudul 'Kritik Berujung Bui; Bebaskan Benni Eduward yang Kritik Polisi Nunggak Pajak!' di situs change.org, telah ditandatangani 10.955 orang. Lewat petisi tersebut, mereka meminta Kapolrestabes Medan membebaskan Benni Eduward dan Joniar Nainggolan.

Petisi online itu dibuat oleh akun bernama Palembang Live. Dalam petisi tersebut, mereka menulis Benni Eduward dan Joniar Nainggolan menjadi korban UU ITE. Benni dan Joniar merupakan Youtuber dan aktivis anti-korupsi asal Medan yang sering membuat konten soal pungli dan korupsi.

Benni disebut memiliki cita-cita mulia, 'membersihkan kepolisian dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga masyarakat bisa kembali percaya dengan polisi.'

Namun, ketika Benni mengunggah video soal kasus mobil-mobil polisi yang menunggak pajak kendaraan, ia dan Joniar malah ditangkap dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Padahal laporan Benni bukan tidak berdasar. Ia sudah melakukan pengecekan data lewat situs daring e-Samsat Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumut. Benni juga melakukan pengecekan plat melalui USSD ke nomor *368*117# yang dikelola Polda Sumut dan Telkomsel untuk memvalidasi data dari aplikasi e-Samsat," tulis petisi itu.

Masih dalam petisi tersebut, beberapa mobil yang dicek platnya oleh Benni dan Joniar memang menunggak pajak atau platnya tidak terdaftar di e-Samsat.

Sebelum mengunggah videonya, Benny sudah melaporkan temuannya itu kepada Kanit I STNK Ditlantas Polda Sumut Ipda Nanang Kusumo. Namun, Ipda Nanang tak melakukan klarifikasi atau konfirmasi apapun, melainkan hanya meminta agar Benni membuat aksi kebaikan polisi. Ipda Nanang juga menuduh Benni memprovokasi masyarakat untuk membenci Polri.

"Yang bikin aneh lagi adalah setelah Benni posting video, kedua kanal pengecekan e-Samsat mendadak tidak bisa diakses lagi," bunyi petisi tersebut.

"Keanehan lainnya, pernah ada oknum kepolisian datang ke rumah mertua Benni minta supaya video terkait plat bodong enggak disebar. Tapi hal ini tidak diindahkan Benni dan diduga inilah yang membuatnya dijebak dan dikriminalisasi. Alih-alih menghukum para oknum polisi yang melanggar hukum, pihak kepolisian malah membungkam dan menghukum pengkritik institusi polisi dan edukator masyarakat," demikian lanjutan isi petisi tersebut.

Menanggapi munculnya petisi bebaskan Benni dan Joniar, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing tak banyak berkomentar. Ia mempersilakan masyarakat membuat petisi karena pihaknya bekerja berdasarkan alat bukti.

"Yang bersangkutan dilaporkan menyebarkan informasi bohong dan ada korban keberatan bukan tentang yang lain," kata Martuasah saat dikonfirmasi, Rabu (2/9) malam.

Sebelumnya, kedua Youtuber itu dilaporkan oleh salah satu anggota polisi bernama Johansen Ginting yang keberatan dengan video di akun Joniar News Pekan. Sebab akun tersebut mengunggah video korban dengan menyebut BK 1212 JG 3,7 juta menunggak pajak.

Benni dan Joniar ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 18 Agustus lalu. Ia dijerat Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan atau Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE subsidair Pasal 14 ayat (1) KUHP.

Related

News 7109884486277487288

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item