Sri Mulyani Izinkan Daerah Menambah Utang untuk Pulihkan Ekonomi

Sri Mulyani Izinkan Daerah Menambah Utang untuk Pulihkan Ekonomi, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merestui daerah untuk menambah utang mereka dengan melebarkan batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, baik secara kumulatif maupun untuk masing-masing daerah.

Daerah juga diberi restu untuk membiayai defisit APBD dari pinjaman daerah maupun pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah.

Restu ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.07/2020 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021.

Beleid itu diteken pada 31 Agustus 2020 dan berlaku sejak tanggal diundangkan pada 1 September 2020.

Untuk batas maksimal kumulatif defisit APBD 2021 ditetapkan sebesar 0,34 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) 2021. Batas maksimal ini meningkat dari 0,28 persen di APBD 2020.

"Proyeksi PDB merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021," tulis Pasal 2 ayat 3 PMK tersebut.

Sementara untuk atas maksimal defisit APBD 2021 untuk masing-masing daerah juga meningkat sesuai kategori Kapasitas Fiskal Daerah (KFD). Pertama, untuk KFD sangat tinggi, batas maksimal defisit APBD 2021 dibolehkan menyentuh kisaran 5,8 persen dari perkiraan pendapatan daerah 2021.

Sebelumnya, batas maksimal defisit APBD untuk KFD sangat tinggi hanya sekitar 4,5 persen di APBD 2020. Kedua, KFD tinggi, diberikan batas maksimal defisit anggaran mencapai 5,6 persen dari semula 4,25 persen terhadap perkiraan pendapatan daerah 2020.

Ketiga, KFD sedang, batas maksimal defisit anggarannya dinaikkan dari 4 persen menjadi 5,4 persen. Keempat, KFD rendah, batas maksimalnya naik dari 3,75 persen menjadi 5,2 persen dari pendapatan daerah 2021.

Kelima, batas maksimal defisit anggaran bagi kategori KFD sangat rendah dipatok hingga 5 persen dari sebelumnya hanya 3,5 persen dari perkiraan pendapatan daerah. Kategori KFD ini merujuk ketentuan yang tertuang di PMK Peta Kapasitas Fiskal Daerah.

"Defisit APBD merupakan defisit APBD yang dibiayai dari Pinjaman Daerah dan Pinjaman PEN Daerah," terangnya.

Selanjutnya, Sri Mulyani juga mengatur soal batas maksimal kumulatif pinjaman daerah untuk APBD 2021, yaitu sebesar 0,34 persen dari proyeksi PDB 2021. Pinjaman daerah ini untuk mendanai pengeluaran pembiayaan dan pinjaman PEN daerah.

Namun, pinjaman daerah ini perlu mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah dalam mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit 2,5 dan jumlah sisa pinjaman daerah serta jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melampaui 75 persen dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

Bila ada daerah yang melebihi batas maksimal defisit APBD 2021, maka daerah harus menyampaikan surat permohonan kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Surat permohonan harus diberikan sebelum rancangan peraturan daerah mengenai APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri atau Gubernur.

Penyampaian surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD perlu melampirkan ringkasan rancangan perda mengenai APBD 2021 dan rencana penarikan pinjaman daerah yang diusulkan. Kemudian, menyertakan laporan posisi kumulatif pinjaman daerah dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman daerah, dan salinan surat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.

"Persetujuan atau penolakan atas pelampauan batas maksimal defisit APBD menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai APBD. Pelampauan batas maksimal defisit APED yang dibiayai dari pinjaman PEN daerah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan pinjaman PEN daerah," jelasnya.

Bila disetujui, maka selanjutnya, Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu akan melakukan pemantauan terhadap realisasi batas maksimal defisit APBD 2021.

Related

News 4452922242695112506

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item