Fungsi Lain UU Cipta Kerja, Kemenkeu: Sanksi Perpajakan Jadi Lebih Rendah

Fungsi Lain UU Cipta Kerja, Kemenkeu: Sanksi Perpajakan Jadi Lebih Rendah

Naviri Magazine - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menyebutkan bahwa sanksi perpajakan dalam Undang-Undang Cipta Kerja lebih rendah dari sanksi yang ada di Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Hal tersebut karena menyesuaikan tingkat bunga yang ada.

“Misalnya kekurangan atau keterlambatan membayar pajak, saat ini sanksi dua persen per bulan, dalam RUU Cipta Kerja diubah menyesuaikan tingkat bunga yang berlaku dibagi 12,” katanya.

Suryo juga mengatakan bahwa alasan menggunakan tingkat suku bunga yang berlaku karena keterlambatan pembayaran pajak berefek kepada nilai uang. Adapun mekanisme perhitungannya, yakni tingkat suku bunga ditambah tambahan 5 persen karena pembetulan SPT kemudian dibagi 12.

“Tingkat bunga misalnya 6 persen ditambah 5 persen karena pembetulan SPT dibagi 12, jadi kurang dari 1 persen apabila bandingkan dengan posisi sanksi saat ini 2 persen per bulan,” katanya.

Kemudian, ia mengatakan terkait pengenaan sanksi 100 persen, nantinya akan dikenakan atas pengungkapan yang tidak benar pada saat wajib pajak diperiksa bukti permulaannya.

“Apabila dibandingkan UU KUP, untuk pengungkapan ketidakbenaran pada waktu pemeriksaan bukti permulaan itu besarannya 150 persen,” tambahnya.

Related

News 7001782470326605923

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item