Terkait Usul Presiden Bisa Menjabat 7-8 Tahun, PA 212 Curiga MUI Ditunggangi

Terkait Usul Presiden Bisa Menjabat 7-8 Tahun, PA 212 Curiga MUI Ditunggangi

Naviri Magazine - Persaudaraan Alumni (PA) 212 menilai usulan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal periode jabatan presiden 7-8 tahun sarat kepentingan golongan tertentu. Sebab, usulan itu disampaikan MUI sebelum masa kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf selesai.

"Kalau usulan itu mau disampaikan atau diterapkan saat ini agar rezim ini berkuasa sampai 7 tahun atau 8 tahun atau sampai 2027, maka jelas ini sudah bermuatan politik praktis demi mendukung Kiai Ma'ruf Amin lebih lama lagi," kata Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin.

Novel menganggap usulan fatwa MUI itu sah-sah saja sebab sebagai bagian dari umat mereka berhak berpartisipasi dalam menyuarakan hak berpolitik.

Namun, Novel menganggap keberadaan Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang merangkap jabatan sebagai Ketua MUI meskipun nonaktif menjadi salah satu ihwal usulan tersebut mengemuka. Novel mengaku curiga ada oknum yang memang sengaja menjadikan MUI sebagai komoditas politik.

"Kalau sudah selesai masa tugas Jokowi ya bisa saja, namun kalau dipaksakan saat ini juga maka jelas MUI ditunggangi oleh orang-orang Ma'ruf yang berada di MUI," sambungnya.

Oleh sebab itu, Novel pun mengajak umat Islam untuk tetap mengawal dan wajib menolak usul MUI itu bilamana arah usulan fatwa MUI itu seirama dengan kecurigannya.

"Kalau sudah arahnya seperti itu maka umat islam wajib tolak usulan MUI," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan pihaknya bakal mengusulkan fatwa tentang masa jabatan presiden selama 7-8 tahun untuk satu periode dan tak bisa dipilih lagi pada periode selanjutnya.

Usulan fatwa tersebut rencananya akan dibawa dan dibahas bersama dalam forum Musyawarah Nasional (Munas) MUI yang digelar 25-28 November 2020, di Jakarta.

Hasanuddin mengatakan usulan tersebut berangkat dari temuan di masyarakat soal ketidakadilan bagi pasangan calon baru yang melawan pasangan calon petahana.

Sehingga dengan masa jabatan presiden selama 7-8 tahun untuk sekali periode seumur, hal itu tak banyak menghasilkan mudarat. Pasalnya, tak ada kontestan petahana yang kembali maju dalam pemilihan presiden selanjutnya.

Selain perihal jabatan presiden-wakil presiden, Komisi Fatwa MUI juga mengkaji baik atau buruk perihal politik dinasti dalam praktik pemilu langsung di Indonesia saat ini.

Related

News 290870132850268652

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item