Dibubarkan, Pemerintah Sebut 35 Anggota FPI Terlibat Terorisme


Naviri Magazine - Pemerintah resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Otomatis pemerintah melarang dan menghentikan kegiatan yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI).

Dalam pertimbangan pembubaran FPI yang dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej membeberkan anggota dan pengurus FPI pernah terlibat tindak pidana terorisme maupun tindak pidana umum. Sebanyak 35 orang anggota dan atau pengurus tindak pidana terorisme.

"Bahwa pengurus dan atau anggota yang pernah bergabung dengan FPI berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme, dan 29 orang di antaranya dijatuhi pidana," kata Eddy Hiariej saat konferensi pers di kantor Menko Polhukam.

Lebih lanjut, dia menambahkan, anggota dan pengurus FPI juga terlibat dalam pidana umum. Jumlahnya sebanyak 206 orang dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana.

"Di samping itu sejumlah 206 terlibat tindak pidana umum lainnya dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana," ujarnya.

FPI juga dianggap melanggar ketentuan perundangan dengan melakukan razia alias sweeping di tengah masyarakat yang bukan kewenangannya.

"Jika menurut dugaan terjadi pelanggaran ketentuan hukum anggota atau pengurus kerap kali melakukan razia di tengah masyarakat," tutup Eddy.

Related

News 5035628131597227705

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item