Gerindra Dorong Jaksa Agung Gunakan 'Restorative Justice' di Kasus Habib Rizieq


Naviri Magazine - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) mengedepankan konsep restorative justice dalam penanganan perkara. 

Dia mengambil contoh kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Said Didu.

"Saya ambil contoh dua, saya berharap ini bisa dilakukan dengan restorative justice. Pertama kasus kerumunan Rizieq Shihab. Soal kerumunan ini saya pikir banyak sekali pihak yang ikut andil, kami sendiri anggota DPR RI, saya dapil DKI ikut andil. Kenapa? Tidak melakukan edukasi kepada masyarakat, betapa bahayanya berkerumun saat pandemi," kata Habiburokhman dalam rapat Komisi III bersama Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

"Kurang pas kalau hanya ditumpukan pada satu orang persoalan tersebut. Kemudian saya dengar langsung beliau sudah klarifikasi, minta maaf, bayar denda. Saya pikir, dengan tidak intervensi proses hukum dan dengan tetap hormati aparat hukum yang melakukan proses, ini bisa dilakukan dengan pendekatan restorative justice," lanjutnya.

Habiburokhman juga mengambil contoh kasus Said Didu atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan. Kasus ini didasari unggahan video akun YouTube Said Didu berjudul 'MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG,' yang berdurasi 22,44 menit.

"Kemudian kasus Said Didu, kalau tak salah kasusnya yang disebut dengan LBP. Ini dua tokoh yang sama-sama kita hormati. Saya tidak lihat juga Luhut ada intensi untuk melanjutkan perkara ini, saya ikuti di pemberitaan," ujarnya.

"Jadi ada orang lain melapor, kemudian proses berjalan. Alangkah baiknya apabila dengan pendekatan restorative justice kejaksaan mengambil peran besar untuk cari titik temu. Ini cuma pernyataan saja, apa sih yang dirugikan dari kata-kata saja? Luhut orang berjiwa besar, saya paham betul, orang nggak baperan, dan ini saya pikir secara psikologis sudah selesai di antara mereka berdua," lanjut Habiburokhman.

Untuk itu, Habiburokhman meminta Jaksa Agung mengoptimalkan konsep restorative justice.

"Alangkah bagus kalau kita maksimalkan instrumen yang sudah ada. Kalau kasus ini jadi contoh akan dilihat masyarakat. Saya punya komitmen di UU kejaksaan harus kita maksimalkan restorative justice," tuturnya.

Related

News 5354999518729667785

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item