Hukum dan Etika Pacaran dalam Pandangan Islam


Naviri Magazine - Pada dasarnya, segala macam muamalah dibolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Begitu pula dengan pacaran. Pada dasarnya, pacaran sebagai sebuah bentuk sosialisasi, dibolehkan selama tidak menjurus pada tindakan yang jelas-jelas dilarang oleh syara’. Yaitu pacaran yang dapat mendekatkan pelakunya pada perzinahan. 

Surat al-Isra’ ayat 32 menerangkan: “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”.
 
Hal ini sangat sinkron dengan hadits Rasulullah saw yang seolah menjelaskan model tindakan yang dapat mendekatkan seseorang dalam perzinahan. 

“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata: Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta mahramnya.” (Muttafaq alaihi) 

Rasulullah saw secara tidak langsung memberikan rambu-rambu kepada umatnya mengenai model hubungan laki-laki dan perempuan yang terlarang. Pelarangan itu demi menghindarkan seseorang terjerumus dalam perzinahan. Karena pada umumnya perzinahan bermula dari situasi berduaan. 

Demikianlah dasar hukum dilarangnya pacaran, jika yang dimaksud dengan pacaran adalah “pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, bersuka-sukaan mencapai apa yang disenangi mereka”, sebagaimana yang terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia karya Purwodarminto. 

Akan tetapi, berbeda hukumnya jika yang dimaksud dengan pacaran adalah upaya saling mengenal, menjajaki kemungkinan untuk menjalin pernikahan dalam momentum khitbah melamar. 

Karena sesungguhnya hal itu sama seperti mendukung anjuran Rasulullah saw terhadap generasi muda muslim untuk menikah, sebagai solusi menghindarkan diri dari perzinahan.   

“Dari Ibnu Mas’ud ra berkata, Rasulullah saw mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya. Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memlihara farj (kemaluan), dan barang siapa yang belum sanggup hendaklah berpuasa (sunah), sesunguhnya puasa itu perisai baginya.” (Muttafaq alaih) 

Begitu juga sebaliknya, Rasulullah saw dengan gamblang mengancam siapa pun yang tidak mengikuti sunnahnya (termasuk di dalamnya menikah) sebagai keluar dari golongannya. Demikian ketegasan Rasulullah saw tercermin dalam haditsnya: 

“Dari Anas ra. Bahwasanya Nabi saw berkata: …tetapi aku, sesungguhnya aku salat, tidur, berbuka, dan mengawini perempuan, maka barangsiapa yang benci sunnahku maka ia bukan dari golonganku” 

Kedua hadits ini menjelaskan posisi pentingnya pernikahan bagi seseorang. Sehingga Rasulullah sendiri membuat anjuran sekligus ancaman. Oleh karena itulah pacaran dengan arti meminang atau melamar dalam upaya mencari kesepahaman demi menuju jenjang pernikahan, diperbolehkan dalam Islam. 

Karena kesempatan seorang muslim memandang muka dan telapak tangan perempuan lain bukan muhrim hanya dalam momen khitbah, tidak pada saat yang lain. 

Demikian keterangan dalam At-Tahdzib fi Adillati Matnil Ghayah wat Taqrib: “Keempat (dari tujuh macam pandangan laki-laki terhadap wanita) melihat untuk maksud menikahi. Diperbolehkan memandang muka dan telapak tangannya.”   

Demikian Rasulullah saw juga mengajarkan perlunya perkenalan dan menganjurkannya walau dalam waktu yang singkat, sebagaimana pengalaman Al-Mughirah bin Syu’bah ketika meminang seorang perempuan, maka Rasulullah berkata kepadanya: “Lihatlah dia (wanita itu), sesungguhnya melihat itu lebih pantas (dilakukan) untuk dijadikan lauknya cinta untuk kalian berdua.” 

Oleh karena itu, segala macam bentuk pacaran tidak dapat dibenarkan, kecuali jika pacaran bermakna khitbah yang membolehkan seorang lelaki hanya memandang muka dan telapak tangan perempuan, tidak lebih. Artinya tidak melebihi dari muka dan telapak tangan, tidak melebihi saat khitbah, dan juga tidak melebihi dari memandang itu sendiri. 

Related

Moslem World 9065211994469023546

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item