Hingga Kini Polri Masih Berusaha Tuntaskan Kasus Jozeph Paul Zhang


Naviri Magazine - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan hingga saat ini pihaknya masih berusaha untuk menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang (JPZ).

“(Kasusnya) masih diproses, Polri dengan intansi yang lain masih bekerja bagaimana menyelesaikan JPZ tersebut,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta.

Terkait permohonan ekstradisi, Rusdi mengatakan, Polri masih memastikan keberadaan Jozeph di negara mana. Yang jelas, tekan dia, Polri telah melakukan proses permohonan ekstradisi kepada Dirjen Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM.

“Makanya ini kan (ekstradisi) sedang proses. Kalau bicara ekstradisikan tidak hanya polri ada intansi lain,” tandasnya.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan, Polri telah melakukan pertemuan alias berkoordinasi dengan Direktorat Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional atau OBHI, Direktorat Jendral AHU atau Admijistrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM.

“Hasil rapatnya adalah yang pertama mengirimkan permohohan ekstradisi atas nama JPZ. Yang kedua berkoordinasi dengan sentral otority eropa terutama Jerman dan Belanda untuk mencari keberadaaan JPZ kemudian melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ,” beber Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta.

Ramadhan mengatakan, permohonan ekstradisi ini dilakukan pasca keberadaan pemilik nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu diketahui persis.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka Jozeph Zhang ini menyusul dikeluarkannya DPO oleh Polri kepada Interpol untuk memburu Jozeph Zhang.

Sangkaan pasal terhadap Jozeph Paul ini sama dengan yang disangkaan terhadap Basuki Tjahja Purnama alias Ahok saat didakwa menistakan agama soal surat Al Maidah ayat 51, yakni UU ITE pasal 28 ayat 2 dan pasal penistaan agama 156a KUHP.

Adapun bunyi pasal 156a ialah; Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan, a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, b. Dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Related

News 7988262068556008940

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item