Ingat! Mudik Lokal Dilarang, Pergerakan di Wilayah Aglomerasi Cuma untuk Hal Penting


Naviri Magazine - Pemerintah menegaskan lagi soal larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi. Aktivitas dan pergerakan hanya bisa dilakukan untuk hal-hal yang esensial dan menyangkut kepentingan mendesak.

Penegasan larangan mudik lokal tersebut diutarakan oleh juru bicara Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, kepada wartawan. Wiku menerangkan kebijakan ini sebagai langkah pemerintah untuk melindungi masyarakat agar tak tertular COVID-19.

"Mohon dipahami bahwa SE Satgas no 13/2021 adalah tentang Peniadaan Mudik. Jadi yang dilarang adalah mudik. Mengapa Mudik dilarang? Karena mudik itu digunakan untuk silaturahmi secara fisik. Pertemuan fisik antar keluarga, handai taulan tidak mungkin tidak bersentuhan tubuh melalui salaman, salim, cipika cipiki, atau berpelukan. Virus COVID ini menular melalui sentuhan, tidak menjalankan 3M secara disiplin dan konsisten," terang Wiku.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan delapan wilayah aglomerasi di seluruh Indonesia. Pada delapan titik tersebut tersebut pergerakan antarwilayah diperbolehkan.

8 Wilayah Aglomerasi
  • Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros (Sulawesi Selatan).
  • Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Sumateta Selatan).
  • DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
  • Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat).
  • Semarang, Kendal, Demak Ungaran, dan Purwodadi (Jawa Tengah).
  • Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul (D.I Yogyakarta).
  • Kota Solo, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Wonogiri, Karanganyar, dan Sragen.
  • Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Jawa Timur).

Wiku menekankan pemerintah telah menetapkan larangan mudik 6-17 Mei 2021. Dengan keluarnya larangan mudik tersebut maka tidak ada lagi istilah mudik yang dibolehkan.

"Di dalam Permenhub No. 13/2021 juga tidak ada pernyataan bahwa ada pengecualian mudik bagi wilayah aglomerasi. Hanya di dalam pasal 3 ayat (5) dinyatakan bahwa pengoperasian dan penggunaan moda transportasi darat di dalam wilayah aglomerasi tetap berjalan untuk kepentingan mendesak dan nonmudik dengan memperhatikan pembatasan jumlah operasional, sehingga mobilitas di dalam wilayah aglomerasi tetap diperbolehkan untuk kepentingan nonmudik."

"Masyarakat dalam wilayah aglomerasi tetap dapat bermobilisasi untuk kepentingan mendesak dan nonmudik," papar Wiku.

Senada, Kemetrian Perhubungan juga menegaskan izin pergerakan tersebut adalah untuk perjalanan transportasi normal dan esensial. Bukan berarti memfasilitasi mudik lokal.

"Mudik di manapun berada dilarang, di aglomerasi itu maksudnya dikecualikan adalah tidak ada pelarangan pergerakan transportasi," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Related

News 603847922353869549

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item