Keluar Masuk Jakarta Sekarang Tidak Perlu Pakai SIKM Lagi, tapi...


Naviri Magazine - Aturan surat izin keluar masuk (SIKM) sudah tidak diberlakukan lantaran larangan mudik telah berakhir. Maka dari itu, surat tersebut kini tidak menjadi syarat bagi warga yang berpergian keluar masuk Ibukota.

“Setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diberlakukan lagi SIKM,” ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.

Meski demikian, ia mengatakan penyekatan di wilayah perbatasan masih akan terus dilakukan hingga 24 Mei mendatang. Maka, screening terhadap para pemudik yang balik ke Jakarta dilakukan di KM 34B Tol Jakarta-Cikampek.

Syafrin pun menjelaskan, bagi kendaraan yang belum tertempel stiker ‘Sudah Diperiksa’, maka petugas akan mengarahkan pengendara tersebut ke area pemeriksaan drive thru rapid test.

“Kemudian secara random dilakukan pemeriksaan Covid-19. Pola ini akan dilaksanakan sampai dengan 24 Mei 2021,” ungkapnya.

Kemudian, anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang sudah diperiksa akan ditempeli stiker ‘Sudah Diperiksa’. Sehingga, kendaraan boleh langsung melintas.

“Jadi kendaraan pribadi akan dicek apakah sudah memiliki stiker yang dikeluarkan oleh Polda Jatim, Jateng, dan DIY, dan Banten," terangnya.

"Jika sudah ada stiker, maka otomatis dia sudah diperiksa di pos penyekatan sebelumnya. Sehingga kendaraan itu boleh melintas, sementara yang belum akan dilakukan pemeriksaan,” tambah Syafrin.

Related

News 3962904609583077430

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item