Novel Bamukmin: Kalau Habib Rizieq Dipenjara, Semua Rakyat dan Jokowi juga harus Dipenjara


Naviri Magazine - Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menyatakan, Habib Rizieq Shihab tidak pantas dihukum. Apalagi sampai divonis 8 bulan penjara atas kasus kerumunan.

“Habib Rizieq harusnya bebas murni karena sudah bayar denda dan sudah minta maaf karena beliau adalah pejuang melawan Covid-19,” kata Novel.

Salah satu bukti nyatanya, kata Novel, laskar Front Pembela Islam (FPI) turun untuk menyemprotkan cairan disinfektan.

“Bahkan sampai ke gereja dan aksi kemanusiaan lainnya di masa pandemi Covid-19,” kata dia.

Ia lalu menyinggung kerumunan yang dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Khofifah dengan minta maaf lolos saja tuh dia,” ujarnya.

Selain itu, Novel juga menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) sering menyebabkan kerumunan bersama rakyatnya.

“Kalau tetap Habib Rizieq dipenjara delapan bulan maka senua rakyat termasuk presiden harus dipenjara karena jelas melakukan kerumunan,” tegasnya.

Vonis Rp20 juta dan 8 Bulan Penjara

Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta untuk kasus kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Jika tak dibayar, maka sebagai gantinya Rizieq harus mendekam di penjara selama lima bulan.

Dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq dianggap terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kekarantinaan kesehatan.

Sementara untuk kasus kerumunan di Petamburan, Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara dipotong masa tahanan.

Selain Rizieq, vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al- Habsyi, dan Maman Suryadi.

Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana kekarantinaan kesehataan.

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan di Megamendung, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp50 juta.

Selain itu, jaksa juga meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.

Sementara, dalam kasus kerumunan di Petamburan, jaksa menuntut pidana penjara dua tahun untuk Rizieq Shihab. Untuk Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi dituntut 1,5 penjara.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak sebagai anggota dan/atau pengurus organisasi masyarakat selama tiga tahun untuk Rizieq Shihab. Sementara untuk Haris Ibaidillah cs dua tahun.

Related

News 8139842578620529823

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item