Hati-hati dan Perlu Tahu, Ini Risiko Besar jika Nekat Tak Bayar Pinjol


Naviri Magazine - Layanan peminjaman online (pinjol) mungkin merupakan alternatif masyarakat untuk mengajukan pinjaman. Syarat yang diajukan juga tak begitu sulit jika dibandingkan melakukannya pada bank atau koperasi.

Dalam prosesnya, pinjol juga hanya memerlukan kurang dari 24 jam untuk semuanya beres hingga dana dikirimkan. Ini yang membuat popularitasnya cepat menanjak di kalangan masyarakat.

Namun masyarakat juga perlu melakukan pinjaman secara bijaksana. Misalnya tidak melakukan pinjaman lebih dari 30 persen gaji bulanan yang diterima yang akan membuat lebih mudah melunasinya.

Sebab pinjol punya suku bunga yang cenderung lebih tinggi dan tenor cicilan yang lebih ringkas. Ini jelas beresiko bisa terjebak jeratan uang yang besar dan tak mampu membayarnya.

Sebaiknya juga tak menunda atau bahkan tidak membayar pinjaman yang sudah diambil. Ini resiko jika melakukan hal itu:

Masuk Blacklist SLIK OJK

Saat mengajukan pinjaman pasti akan diminta data pribadi. Misalnya KTP, KK, NPWP, akun internet banking serta slip gaji. Syarat ini untuk perusahaan fintech dapat mengetahui identitas diri nasabah, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak dan orang terdekat.

Jika tidak mampu melunasi pinjaman, harus siap data pribadi dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta masuk daftar hitam layanan pinjaman. Jika masuk daftar hitam itu Anda akan mendapatkan masalah hingga tak bisa lagi mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan.

Pastikan skor kredit positif dengan membayar tagihan dari layanan pinjaman apapun secara tepat waktu. Anda akan dipercaya untuk mengajukan pinjaman saat waktu krusial dan mendesak.

Denda dan Bunga yang Menumpuk

Saat telat membayar pinjaman Anda harus membayar denda. Beban ini akan terus menumpuk dan membuat utang menjadi makin banyak. Selain itu bunga yang dibebankan juga tinggi. Tidak butuh waktu lama hingga jumlah pinjaman menjadi membengkak besar dan mustahil dilunasi.

Salah satu solusinya mungkin bisa mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenor. Dengan begitu nominal cicilan menjadi terjangkau dan mungkin untuk dilunasi.

Sebagai informasi, berdasarkan aturan OJK, bunga dan denda keterlambatan yang dibebankan maksimal 0,8 persen per harinya. Jumlah denda keterlambatan maksimal yang dikenakan adalah 100 persen dari jumlah pokok pinjaman.

Debt Collector yang Meresahkan

Fintech punya prosedur ketat tapi teratur untuk menagih masyarakat yang mangkir bayar pinjamannya. Prosedur ini diatur oleh Asosiasi Fintech Pendaan bersama Indonesia (AFPI).

Proses awal penagihan akan diingatkan melalui SMS, email dan telepon. Jika tak kunjung bayar maka tim collection akan melakukan penagihan ke rumah pinjaman atau menghubungi orang terdekatnya. Jika terus terjadi maka akan mengganggu aktivitas sehari-hari Anda dan orang sekitar.

Related

Money 6766415157626149611

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item