Kontroversi Terkait Hadist Menyusui Pria Dewasa untuk Jadi Mahram (Bagian 1)


Suatu ketika Sahlah binti Suhayl mendatangi Nabi SAW seraya berkata, “Wahai Rasul, saya merasakan aura kebencian yang timbul dari Abi Hudzayfah ketika Salim (mantan anak angkatnya) lalu lalang menemuiku”. 

Lantas Nabi menjawab, “Susuilah dia!”. 

Sahlah pun bertanya, “bagaimana mungkin aku akan menyusuinya, padahal dia laki-laki dewasa.?” 

Nabi tersenyum sembari menjawab, “aku juga tahu bahwa dia laki-laki dewasa (dalam arti kata lakukan saja apa yang aku katakan!)”. Maka Sahlah menyusuinya (Salim). (HR. Ibnu Majah).

Hadis di atas setidaknya harus ditinjau dari dua aspek. Aspek pertama berkenaan dengan keotentikannya sebagai hadis yang bersumber dari Rasulullah Saw., dan yang kedua relevansinya sebagai hukum Islam (fikih). 

Ditinjau dari aspek sanadnya, hadis di atas merupakan hadis sahih yang diriwayatkan oleh hampir sebagian besar ulama hadis kawakan seperti Imam Muslim, Abu  Dawud, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad yang kesemuanya berasal dari A’isyah R.a.

Imam al-Daraquthni dalam kitab al-I’lal li al-Daraquthni juga menegaskan ke-muttashil-an sanad hadis tersebut. Demikian juga Syekh Nasiruddin al-Albani yang dianggap sebagai ulama hadis masa kini yang cendrung Wahabi, dalam tahqiqan-nya terhadap hadis tersebut berkesimpulan bahwa hadis itu sahih.

Lalu bagaimana dengan matan atau fiqh hadis tersebut? Dilirik dari redaksinya, hadis tersebut mengundang spekulasi yang menimbulkan kontroversi di kalangan ulama. 

Salim, sebagaimana diungkap dalam teks hadis tersebut merupakan seorang laki-laki yang berjenggot (dewasa). Jadi secara logika, dia tidak akan mungkin dan tidak pantas lagi disusui oleh seorang perempuan dewasa yang tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengannya layaknya seorang ibu dengan anaknya.

Anehnya, Nabi Muhammad Saw. yang pada saat itu dianggap sebagai pemegang otoritas tertinggi, malahan memerintahkan Sahlah untuk menyusui Salim (mantan anak angkat suaminya, Abu Hudzaifah). Logika inilah yang melatarbelakangi sikap Ibnu Abd al-Bar dan al-Darimi dalam Sunan-nya tidak berkomentar apa-apa (tawaqquf) terhadap hadis tersebut.

Lain lagi dengan sikap sebagian pemikir kontemporer seperti Dr. Izzat ‘Athiyah yang pernah menjabat sebagai Ketua Jurusan Hadis, Fakultas Ushuluddin, Universitas al-Azhar, Kairo, Mesir. Dia memfatwakan bolehnya seorang pegawai perempuan yang berkerja berduaan dengan seorang laki-laki dalam satu ruangan tertutup dan pintunya tidak bisa dibuka kecuali melalui salah satu dari keduanya, untuk menyusui teman laki-lakinya itu.

Hal ini bertujuan agar keduanya diperbolehkan berduaan di ruangan tersebut dan perempuan itu boleh membuka jilbab dan menampakkan rambutnya di depan laki-laki yang disusuinya tersebut, lantaran sudah dianggap sebagai mahramnya. Tak pelak, fatwa tersebut menimbulkan keresahan masyarakat Mesir, sehingga pihak al-Azhar pun memecat Dr. I’zzat karena fatwanya tersebut.

Lantas bagaimana interpretasi yang benar tentang hadis tersebut? 

Imam Nawawi dalam komentarnya terhadap kitab Shahih Muslim menjelaskan perselisihan ulama terkait hadis tersebut. A’isyah dan Dawad al-Zhahiri menetapkan bahwa menyusui orang dewasa tetap memunculkan status mahram sebagaimana menyusui anak kecil yang berumur di bawah dua tahun.

Sementara itu, jumhur ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, dan ulama-ulama terkemuka hingga sekarang mengatakan bahwa menyusui yang berimplikasi terhadap mahram atau tidak hanyalah menyusui anak-anak yang berumur dua tahun ke bawah. Adapun anak-anak yang berumur lebih dari itu atau bahkan sudah dewasa, maka hal itu tidak akan menyebabkan timbulnya hubungan mahram antara yang menyusui dengan yang disusui.

Abdullah Ibnu Jibrin dalam Syarah Umdah al-Ahkam-nya dan Ibnu Batthal dalam komentarnya terhadap Shahih Bukhari mengungkapkan, di antara hujah yang dipakai oleh mereka yang menganggap bahwa menyusui laki-laki dewasa akan menyebabkan kemahraman adalah hadis Sahlah di atas.

Mereka menganggap bahwa perintah Rasul terhadap Sahlah untuk menyusui Salim yang tak lain merupakan mantan anak angkat suaminya sendiri adalah untuk menghilangkan ketidaksenangan Abu Hudzaifah terhadap Salim yang selalu menemui istrinya, padahal status Salim pada saat itu bukan lagi anak angkatnya, pasca turunnya larangan Allah terhadap praktik pengadopsian anak (al-Ahzab : 5).

Baca lanjutannya: Kontroversi Terkait Hadist Menyusui Pria Dewasa untuk Jadi Mahram (Bagian 2)

Related

Moslem World 3400865004521489235

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item