Kontroversi Terkait Hadist Menyusui Pria Dewasa untuk Jadi Mahram (Bagian 2)


Naviri Magazine - Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Kontroversi Terkait Hadist Menyusui Pria Dewasa untuk Jadi Mahram - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Selain itu, golongan ini juga berhujah dengan hadis Muslim yang juga berasal dari A’isyah: yang berarti ‘susuilah dia, niscaya dia akan menjadi mahrammu!’ Pendapat inilah yang dipakai oleh I’zzah A’thiyyah dalam fatwanya yang membolehkan dan menjadi mahramnya menyusui laki-laki dewasa.

Sementara itu, mayoritas ulama memandang bahwa pengukuhan hadis A’isyah tersebut sebagai legalisasi boleh dan menjadi mahramnya menyusui laki-laki dewasa tidaklah tepat. Karena hadis tersebut hanya khusus diberlakukan untuk Salim saja, dengan tujuan untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga Sahlah yang agak bermasalah pada waktu itu. Paling tidak, ada tiga alasan pengkhususan tersebut.

Pertama, adanya pembatasan umur menyusui yang bisa menyebabkan kemahraman antara yang menyusui dan yang disusui, yaitu dua tahun. Hal itu sebagaimana diisyaratkan oleh surah al-Baqarah ayat 233 dan Luqman ayat 14.

Kedua, menyusui yang bisa menyebabkan terjadinya mahram itu adalah menyusui yang bisa menumbuhkan daging dan menguatkan tulang. Hal itu pasti didapatkan ketika yang disusui itu masih kecil (berumur dua tahun ke bawah) dan pada saat maja’ah (lapar). Sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi, riwayat al-Tirmidzi yang berasal dari Ummu Salamah:

Artinya: Persusuan tidak bisa menjadikan mahram, kecuali (susuan) yang mengenyangkan dan terjadi sebelum disapih.

Dan hadis riwayat Muslim yang berasal dari A’isyah:

Artinya: Sepersusuan itu hanya diperoleh lantaran lapar.

Selain itu, hadis riwayat Abu Dawud yang berasal dari Ibnu Mas’ud juga perlu dipertimbangkan: ‘Tidak (dianggap) sesusuan melainkan susuan yang menguatkan tulang dan menumbuhkan daging.’

Ketiga, terdapat pengkhususan secara sharih dari hadis riwayat Muslim yang berasal dari Ummu Salamah terhadap hadis Sahlah di atas. Hadis tersebut adalah:

Artinya: Para istri Nabi Saw enggan memberi kebebasan masuk rumah mereka bagi anak-anak yang telah dijadikan mahram karena susuan. Dan kami berkata kepada Aisyah, “Demi Allah kami tidak melihat hal ini, kecuali hanya sekedar keringanan yang diberikan oleh Rasulullah Saw khusus untuk Salim, oleh karena itu tidak ada seorang pun yang mahram karena susuan yang boleh masuk ke rumah kami dan melihat kami.”

Sementara itu, Syams al-Haq al-‘Azhim Abadi Abu al-Thayyib, pensyarah kitab Sunan Abu Dawud, A’un al-Ma’bud menukil pendapat sebagian ulama yang berpandangan bahwa hadis Sahlah di atas telah dihapus hukumnya oleh hadis dan ayat yang meneguhkan bahwa menyusui yang bisa menyebabkan terjadinya mahram adalah ketika yang disusui itu berumur di bawah dua tahun. Tapi mereka tidak menjelaskan secara detil historisitas waktu kemunculan ayat-ayat atau pun hadis tersebut.

Syams al-Haq juga menukil pendapat dari Ibnu Taymiyah dan al-Syaukani yang mencoba untuk menengahi kedua pendapat yang cendrung kondradiktif di atas. Syaukani memandang bahwa menyusui laki-laki dewasa tersebut hanya membolehkan khalwat antara keduanya, namun tidak sampai menimbulkan kemahraman di antara keduanya. Tentu saja pendapat ini sangat aneh, karena bagaimana mungkin mereka diperbolehkan berkhalwat, padahal statusnya bukanlah mahram dari yang lain.

Akhirnya, perbedaan paradigma dalam memahami sebuah hadis merupakan suatu hal yang lumrah terjadi. Namun ketepatan istidlal dan dalil-dalil yang digunakan merupakan sudut pandang yang mesti diutamakan. 

Oleh sebab itu, pendapat jumhur ulama adalah pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Hal itu bisa dilihat dari argumentasi-argumentasi mereka serta adanya unsur al-mashlahah al-a’mmah (kebaikan universal) yang melatarbelakangi pendapat tersebut. Wallahu a’lam.

Related

Moslem World 1213226094987342661

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item