Mengapa Investasi Reksadana Tidak Dikenai Pajak? Ini Penjelasannya
https://www.naviri.org/2022/01/mengapa-investasi-reksadana-tidak.html
Reksadana ialah produk investasi yang menghimpun dana dari masyarakat, kemudian dana tersebut dikelola oleh Manajer Investasi ke dalam berbagai aset keuangan seperti saham, obligasi, dan deposito (portofolio aset). Ketika dana terhimpun, reksadana tersebut menjadi subjek yang mewakili kumpulan dana dari masyarakat (investor).
Reksadana sebagai subjek ini memiliki nilai aktiva bersih (NAB). NAB ini merupakan hasil selisih dari perhitungan total aset reksadana (berupa kas, deposito, saham, dan obligasi) dikurangi dengan kewajiban atau beban reksadana. Kewajiban reksadana meliputi biaya manajer investasi, bank kustodian, broker efek, pelunasan pembelian aset dan pajak.
Pada perhitungan NAB tersebut, pajak juga menjadi salah satu kewajiban yang dibayarkan oleh reksadana dalam suatu pengelolaan portofolio reksadana oleh manajer investasi. Sehingga dalam hal ini, sebenarnya investor telah membayar pajak atas hasil investasi pada aset reksadana secara tidak langsung.
Misalnya saja pada portofolio reksadana, Manajer Investasi menempatkan dana pada deposito Rp500 juta dengan bunga 5 persen setahun. Maka keuntungan dari bunga deposito ini sebesar Rp25 juta, namun ada pajak deposito 20 persen, sehingga hasil investasi bersih setelah dipotong pajak Rp20 juta.
Jadi, total uang sekitar Rp520 juta yang akan menjadi aset dalam portofolio reksadana. Hal ini pun akan sama apabila manajer investasi menempatkan dana pada aset keuangan lainnya. Karena itu, hasil keuntungan reksadana tidak dikenakan pajak, dan investor tidak terkena pajak berganda atas aset yang tersimpan di reksadana.
Sebagai tambahan informasi, keuntungan (return) reksadana bervariasi dari setiap jenis reksadana, dengan rata-rata return 5-20 persen per tahun.