Investasi Kripto Berisiko Tinggi, Ini Pesan Ahli dan Saran Bappebti (Bagian 1)


Aset kripto atau cryptocurrency tengah digandrungi banyak pihak di pelbagai negara, tidak terkecuali Indonesia. Para pesohor tanah air bahkan meluncurkan token kripto, dua yang sudah muncul di publik adalah token kripto milik Anang Hermansyah yaitu ASIX dan token kripto milik Wirda Mansyur yaitu I-COIN. 

Jika Wirda baru meluncurkan token kriptonya, Anang justru sudah duluan me-listing token kriptonya pada situs CoinGecko. Namun belum sebulan listing, token kripto milik Anang mendapat keluhan dari investornya. 

Dalam sebuah tangkapan layar dari grup Telegram, investor mengeluhkan uangnya berkurang menjadi Rp12 juta usai membeli ASIX sebesar Rp25 juta. Mereka pun meminta agar uangnya dikembalikan. 

“Halo tolong Pak Anang saya beli Rp25 juta sekarang tinggal Rp12 juta. Tolong kembalikan uang saya, karena sebentar lagi puasa,” demikian keluhan mereka yang sempat viral di media sosial. 

Investor lain juga mengeluhkan permasalahan serupa. Ia membeli token ASIX sebesar Rp10 juta, kemudian berkurang menjadi Rp5 Juta. “Ini kenapa ya bund, saya beli Rp10 juta, kenapa sekarang sisa Rp5 juta,” demikian keluhan investor lain. 

Kondisi tersebut membuat Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) buka suara. Bappebti menyebut ASIX token tidak masuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020. 

“Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” tulis Bappebti melalui akun Twitter @InfoBappebti. 

Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan tersebut sudah berlaku sejak 17 Desember 2020. 

Mata uang kripto adalah mata uang digital yang menggunakan kriptografi sebagai jaminan. Kriptografi sendiri merupakan metode yang digunakan untuk melindungi informasi dan saluran komunikasi menggunakan kode. Penggunaan kriptografi tersebutlah yang membuat penggunaan mata uang kripto tidak bisa dimanipulasi, yang artinya transaksi mata uang kripto tidak bisa dipalsukan. 

Di Indonesia, aturan mata uang kripto dikeluarkan oleh Bappebti, Kementerian Perdagangan. 

Perlu Pahami Mekanisme & Risiko Sebelum Investasi 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Sanjaya menjelaskan, bagi masyarakat yang berinvestasi di aset kripto di luar aset yang legal, maka kondisi tersebut sudah di luar kewenangan Bappebti. 

“Aset krpto yang belum terdaftar di Bappebti maka tidak dapat diperdagangkan/listing di calon pedagang aset kripto, untuk menjamin aset kripto layak diperdagangkan karena sudah diberikan penilaian sesuai aturan Bappebti,” kata dia saat dihubungi. 

Jika aset kripto tersebut telah di-listing dan sudah dijual, tapi belum didaftar ke Bappebti, maka tanggung jawab sepenuhnya ada di perusahaan pengembang aset kripto tersebut apabila terjadi hal yang merugikan, kata Tirta. 

Sementara itu, Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menjelaskan aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan. 

“Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” kata Wisnu dalam keterangan tertulis. 

Ketentuan aktivitas pun sudah diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Aturan tersebut menyatakan syarat aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto Indonesia mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 

Wisnu menambahkan, sekitar 229 jenis aset kripto Indonesia sudah berdagang di pasar fisik aset kripto. Ia menegaskan, aset kripto yang terdaftar dan ditetapkan pemerintah boleh beroperasi di Indonesia. Jika belum, mereka tidak bisa operasi dan diperdagangkan di Indonesia. 

“Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis aset kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” ujar Wisnu. 

Wisnu menegaskan, pemerintah tidak menolak kehadiran uang kripto buatan dalam negeri seperti ASIX token buatan musisi Anang Hermansyah. Wisnu justru mendukung perkembangan mata uang kripto dalam negeri karena masa depan aset kripto Indonesia cukup cerah dalam beberapa tahun terakhir. 

Baca lanjutannya: Investasi Kripto Berisiko Tinggi, Ini Pesan Ahli dan Saran Bappebti (Bagian 2)

Related

Business 1271987528502495758

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item