5 Tahun di Penjara, Begini Kondisi Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Suaminya

5 Tahun di Penjara, Begini Kondisi Bos First Travel Anniesa Hasibuan dan Suaminya

Masih ingat dengan Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman pemilik First Travel? Ya, sosok Anniesa Hasibuan dan suaminya, Andika Surachman, dulu sempat membuat heboh publik lantaran melakukan penipuan lewat usaha perjalanan travel miliknya, yaitu First Travel.

Annies Hasibuan dan Andika Surachman merupakan pasangan suami istri yang terbukti melakukan penipuan terhadap calon jemaah haji First Travel hingga mengakibatkan kerugian ratusan miliar rupiah.

Mereka berdua kemudian divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 dan 18 tahun penjara. Adapun Andika Surachman sang suami divonis penjara selama 20 tahun. Sedangkan Anniesa Hasibuan divonis 18 tahun penjara atau 2 tahun lebih cepat dari suami.

Sebelum terjerat kasus penipuan First Travel, Anniesa Hasibuan bersama suaminya Andika Surachman sering tampil glamor. Lantas bagaimana kabar mereka sekarang?.

Diketahui, kehidupan Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman saat ini jauh berbeda. Mereka sudah tak bisa hidup mewah dan bergaya glamour seperti dahulu kala. Tentu keduanya bahkan tak bisa menggunakan baju hingga perhiasan mahal lagi seperti dahulu.

Bahkan, wajah Anniesa Hasibuan yang terlihat selalu fresh dan menawan lantaran makeupya itu kini tak dikenali lagi. Wajah kinclong berkat perawatan sudah tak terawat lagi. 

Anniesa Hasibuan dan Andika Surachman itu kini harus menjalani kehidupan yang sangat berbeda di rutan bersama dengan tahanan lainnya sampai hukuman selesai.

Terkait masalah hukum yang mereka hadapi, kuasa hukum First Travel diketahui melayangkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Depok pada Selasa (11/8/2020).

Kuasa hukum First Travel meminta agar semua aset pasangan suami istri tersebut dikembalikan.

"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana,agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, Boris Tampubolon, Selasa (11/8/2020).

Sebagai informasi, sebelum itu, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.

Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.

Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019, juga memutuskan hal yang sama.

"Puncaknya, pada akhir tahun 2019, Kejaksaan RI Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut. Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah," jelas Boris Tampubolon.

"Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (peninjauan kembali)," imbuhnya.

Boris Tampubolon mengklaim, pengajuan PK dilakukan agar penegakan hukum 'mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat'.

Ia mengaku bahwa upaya ini sebagai bentuk kepedulian, selain terhadap terpidana, juga terhadap 63.000 Calon Jemaah Haji dan umrah First Travel yang tak memperoleh ganti rugi apapun.

Pasalnya, lanjut Boris Tampubolon, para korban First Travel sudah menempuh berbagai upaya. ulai dari memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga dengan menyepakati adanya perdamaian, serta melaporkan ke Bareskrim Polri dengan harapan agar para calon jemaah masih tetap bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.

"Atau setidaknya uang yang telah mereka setorkan kepada First Travel bisa dikembalikan," kata Boris Tampubolon.

"Nyatanya, proses penegakan hukum yang berjalan sejak Agustus 2018 hingga akhirnya keluar putusan Mahkamah Agung 31 Januari 2019, memupus semua harapan itu. Para terpidana dihukum dengan hukuman fantastis, dan harta yang disita dirampas untuk negara alih-alih dikembalikan kepada jemaah," jelasnya.

Related

News 8402930420353109841

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item