Polisi Bandingkan Biaya Bikin SIM di Jepang: Di Sini Lebih Murah
https://www.naviri.org/2023/07/polisi-bandingkan-biaya-bikin-sim-di.html

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri diminta untuk membenahi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dinilai menyulitkan masyarakat. Korlantas Polri pun membandingkan dengan proses penerbitan SIM di Jepang.
Dalam rapat dengan DPR RI, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, membandingkan biaya penerbitan SIM di Jepang. Menurutnya, di Jepang penerbitan SIM jauh lebih sulit. Bahkan seperti kuliah program Diploma 3 (D3).
"Kami kemarin tanya ke Jepang itu ternyata kalau ngambil SIM itu sampai program seperti D3, itu biayanya Rp 40 juta. Jadi begitu mereka lulus langsung syukuran, Pak," kata Firman.
"Kita di sini, kasihanlah, dikasih saja (SIM) buat cari makan, tapi nggak selamat, Pak," ujarnya.
Menurut Firman, biaya pembuatan SIM di Indonesia sudah sangat murah. Apalagi jika dibandingkan dengan di Jepang. Warga di sana memang mengakui penerbitan SIM mahal. Di Negeri Sakura, untuk mendapatkan SIM, warganya harus mengikuti serangkaian pelatihan dulu. Setelah dilatih, pemohon SIM di sana baru diuji apakah layak mendapatkan SIM atau tidak.
'Kuliah' untuk bikin SIM-nya saja biayanya mencapai 300 ribu yen. Atau kalau disetarakan dengan rupiah mencapai Rp 32 jutaan (kurs 1 yen=Rp 106).
Sementara di Indonesia, biaya penerbitan SIM mulai dari Rp 100 ribuan. Hal itu belum termasuk biaya seperti tes kesehatan, psikologi dan asuransi.
Polri juga bakal mewajibkan sertifikat mengemudi sebagai salah satu syarat pengajuan SIM A baru. Kewajiban menyertakan sertifikat mengemudi untuk SIM A tercantum dalam Peraturan Kapolri nomor 2 tahun 2023. Pada aturan baru soal SIM itu juga dijelaskan bahwa mereka yang belajar nyetir sendiri juga harus menyertakan sekolah sertifikat mengemudi dari lembaga yang terakreditasi.