Ini 5 Waktu yang Dimakruhkan untuk Melakukan Shalat Sunnah

Ini 5 Waktu yang Dimakruhkan untuk Melakukan Shalat Sunnah

Naviri Magazine - Shalat merupakan ibadah paling utama dalam Islam, karena ia tiang agama. Sejak disyariatkan bagi umat Nabi Muhammad pada peristiwa Isra dan Mi’raj, shalat merupakan ibadah favorit Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Diriwayatkan bahwa selain melaksanakan shalat fardhu sebanyak lima kali dalam sehari semalam pada waktu-waktu yang telah ditentukan, Rasulullah juga rutin melaksanakan shalat sunnah di luar waktu-waktu tersebut. Di antara shalat sunnah yang menjadi rutinitas Nabi ialah shalat dluha di pagi hari, dan tahajjud di tengah malam.

Namun demikian, ternyata ada beberapa waktu yang makruh untuk melaksanakan shalat. Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib menjelaskannya sebagai berikut:

“(Pasal) tentang waktu-waktu yang makruh untuk shalat… (ada lima waktu yang makruh untuk shalat tanpa sebab), ada kalanya sebab tersebut mendahului seperti shalat qadla, ada kalanya berbarengan seperti shalat gerhana atau istisqa (sesudah shalat shubuh hingga keluar matahari, ketika terbit matahari hingga naik sepenggalah, ketika waktu istiwa sampai tergelincir) kecuali di hari Jumat, demikian juga ketika dilaksanakan di tanah haram Makkah, baik di masjid atau luarnya, baik shalat sunnah tawaf atau lainnya. (Sesudah shalat ashar sampai terbenam matahari, dan saat terbenam sampai sempurna terbenamnya).”

Dari keterangan di atas, kesimpulannya bahwa shalat yang makruh dilakukan di waktu tertentu tersebut hanyalah shalat sunnah mutlak, adapun shalat lainnya yang memiliki sebab seperti shalat qadla, shalat gerhana, dan shalat istisqa’, maka tidak makruh.

Kelima waktu tersebut ialah:

1. Sesudah shalat subuh hingga terbit matahari

2. Saat terbit matahari hingga matahari naik sepenggalah

3. Saat waktu istiwa, yakni waktu ketika matahari tepat di atas kepala kita, ditandai dengan tidak adanya bayangan benda. Kecuali di hari Jumat.

4. Sesudah shalat ashar sampai matahari terbenam

5. Saat matahari sedang terbenam hingga sempurna tenggelamnya.

Beberapa keterangan menyebutkan bahwa makruhnya mengerjakan shalat di waktu-waktu tersebut ialah karena yang demikian merupakan tingkah polah orang munafik, dan karena pada saat-saat tersebut merupakan saat di mana setan sedang mengeluarkan sepasang tanduknya. Ini sebagaimana keterangan hadits dalam Shahih Muslim No. 662 dari riwayat sahabat Anas bin Malik:

“Ini adalah shalat orang munafik. Ia duduk hingga matahari berada antara dua tanduk setan. Lalu ia mengerjakan shalat Ashar empat rakaat dengan cepat. Ia hanyalah mengingat Allah dalam waktu yang sedikit.”

Perlu diingat bahwa semua kemakruhan ini tidak berlaku jika kita melaksanakan shalat di kota Makkah. Di Makkah, kita bisa shalat sunnah mutlak kapan pun kita mau, meski di dalam Masjidil Haram ataupun di luarnya. Wallahu a’lam bish-shawab.

Related

Moslem World 5708671693425326762

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item