Tata Cara Melakukan Shalat Sunnah Qabliyah dan Ba'diyah Dhuhur
https://www.naviri.org/2019/11/tata-cara-melakukan-shalat-sunnah.html
Naviri Magazine - Shalat sunnah muaqqat adalah shalat sunnah yang ditentukan waktunya. Di antaranya adalah shalat sunnah rawatib, yaitu shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu. Termasuk di dalamnya shalat sunnah qabliyah dan ba’diyah.
Dinamakan qabliyah, karena shalat sunnah ini dilakukan sebelum shalat fardhu. Dan dikatakan ba’diyah, karena shalat ini dilakukan setelah shalat fardhu. Baik qabliyah dan ba’diyah, sebaiknya dilakukan sendiri-sendiri, dan tidak dianjurkan berjamaah.
Adapun shalat sunnah yang mengiringi shalat dhuhur, ada qabliyah dan ba’diyah. Shalat sunnah qabliyah dhuhur empat rakaat dilakukan sebelum shalat dhuhur dengan cara dua kali salam, yaitu sekali shalat dua rakaat.
Hal ini berdasar pada tindakan Rasulullah saw yang selalu melaksanakan dan jarang sekali meninggalkannya, sebagai petunjuk bagi umatnya bahwa empat rakaat sebelum dan sesudah dhuhur hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang dianjurkan sekali).
"Barangsiapa melaksanakan empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan baginya api neraka." (H.R. Tirmidzi)
Adapun bacaan niatnya adalah: Ushalli sunnatad dhuhri rok’ataini qabliyatan mustaqbilal qiblati ada’an lillahi ta’ala.
Artinya: Aku niat shalat qabliyah dhuhur dua rakaat menghadap kiblat karena Allah.
Hadits di atas menunjukkan bahwa ba’diyah dhuhur juga empat rakaat, yang dilakukan selepas shalat dhuhur dengan dua kali salam. Adapun bacaan niatnya sebagai berikut: Ushalli sunnatad dhuhri rok’ataini ba’diyyatan mustaqbilal qiblati ada’an lillahi ta’ala
Artinya: Aku niat shalat qabliyah dhuhur dua raka’at menghadap kiblat karena Allah.
Demikian pula ketika shalat Jum’at, empat rakaat sebelum dan sesudahnya tetap menjadi sunnah muakkadah, sebagaimana shalat dhuhur.