KPK: Tata Kelola BPJS Kesehatan Sangat Buruk, dan Berpotensi Merugikan Negara

 KPK: Tata Kelola BPJS Kesehatan Sangat Buruk, dan Berpotensi Merugikan Negara, naviri.org, Naviri Magazine, naviri

Naviri Magazine - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, menyebut tata kelola BPJS Kesehatan yang sampai mengalami defisit triliunan rupiah berpotensi merugikan keuangan negara.

Hal itu disampaikan Ghufron saat memaparkan hasil kajian tata kelola Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta.

"Apakah defisit menyangkut juga potensi kerugian negara? Iya, jelas, karena iuran BPJS itu menggunakan, mengumpulkan uang rakyat, dengan regulasi peraturan perundang-undangan UU JKN, kemudian penggunaannya adalah penggunaan dalam perspektif uang publik. Karena itu KPK masuk," kata Ghufron.

Berdasarkan kajian KPK, ia menyatakan sejumlah permasalahan yang menyebabkan terjadinya defisit.

Pertama, permasalahan moral hazard dan adverse selection pada peserta mandiri (PBPU). Kata dia, sejumlah peserta menggunakan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kemudian menunggak iuran.

Pada tahun 2018, tambah dia, total defisit JKN mencapai Rp12,2 Triliun.

"Jumlah tersebut disebabkan oleh tunggakan iuran peserta mandiri sebesar Rp5,6 triliun atau sekitar 45 persen," pungkasnya.

Berikutnya adalah over payment atau kelebihan bayar, karena kelas rumah sakit yang tidak sesuai.

Ghufron menuturkan, lembaganya menemukan rumah sakit yang mengklaim pembayaran namun tak sesuai dengan layanan dan fasilitas yang diberikan.

"Pembayaran pasien yang dirawat di ruang perawatan kelas 3, namun pihak rumah sakit mengklaim sebagai pembayaran ruang kelas 2. Pembayarannya jadi lebih tinggi," ucapnya.

Ia menambahkan, penyebab defisit JKN merupakan perpaduan antara permasalahan pada aspek penerimaan dan pengeluaran BPJS kesehatan. BPJS Kesehatan, terang dia, dinilai tak efektif melakukan pembatasan pengguna jasa.

"Pembatasan manfaat yang ada cakupannya terlalu sempit, tidak dapat menjadi instrumen untuk pengendalian biaya dalam pengelolaan JKN, dan memberikan dampak negatif," imbuhnya.

Sementara itu, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, juga tak membantah tata kelola BPJS Kesehatan yang ada sekarang ini membuka lebar peluang terjadinya korupsi, termasuk korupsi di lapangan.

"Itu membuka lebar peluang terjadinya korupsi di tingkat lapangan. Oleh karena itu, kita sangat concern," ungkap Pahala.

Ia berujar, daripada menaikkan iuran BPJS Kesehatan, lebih baik sejumlah rekomendasi yang telah dibuat pihaknya dijalankan.

Rekomendasi yang sudah diserahkan KPK kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPJS Kesehatan di antaranya adalah Kemenkes mempercepat penyusunan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNMK); Opsi pembatasan manfaat untuk penyakit katastropik; dan mengakselerasi coordination of benefit dengan Asuransi Kesehatan Swasta.

Selain itu, KPK meminta agar Kemenkes mengimplementasikan co-payment 10 persen, sesuai Permenkes Nomor 51 Tahun 2018, serta Kemenkes mengevaluasi penetapan kelas rumah sakit.

"Tindak lanjut verifikasi claim untuk mengatasi fraud di lapangan berupa: Administrasi (pengembalian claim), Perdata (pemutusan kontrak kerja sama), dan Pidana," lanjutnya.

Related

News 51766246197596589

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item