LBH Minta Anies Baswedan Cabut Aturan PPDB DKI Jakarta

 LBH Minta Anies Baswedan Cabut Aturan PPDB DKI Jakarta,  naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta mengimbau Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan mencabut atau merevisi Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan nomor 501 tahun 2020 terkait.

"Menghimbau kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta untuk memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mencabut atau setidak-tidaknya merevisi," bunyi keterangan pers LBH.

SK itu sendiri berisi tentang petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021 yang belakangan jadi polemik.

LBH memandang SK bertentangan dengan Peraturan Menteri Kebudayaan (Permendikbud) nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Sebagai contoh kata LBH dalam Permendikbud 44/2019, diatur bahwa untuk jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua terdapat kuota tertentu yang harus dipenuhi.

Adapun untuk jalur prestasi, prinsipnya pemerintah daerah dapat membuka jika masih terdapat sisa kuota.

"Mengacu pada ketentuan tersebut, penentuan prioritas tahapan PPDB DKI 2020 menjadi aneh ketika pelaksanaan jalur prestasi non akademik (15 Juni) dilakukan mendahului jalur zonasi (25-25 Juni)," tutur LBH.

Kemudian LBH juga mengkritisi soal Pemprov DKI Jakarta yang mengatur kuota minimum jalur zonasi sebesar 40 persen, sedangkan Permendikbud memberi kuota 50 persen.

"Penurunan kuota ini tidak sesuai dengan semangat penerapan sistem zonasi," lanjut LBH.

Lebih lanjut, bila sudah ada aturan baru, LBH meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) menjadwal ulang proses penerimaan PPDB.

Tak hanya itu, Pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim harus mengevaluasi kebijakan antara level nasional dengan daerah supaya tidam terjadi kejadian serupa di kemudian hari.

"Pemerintah harus konsisten menerapkan aturan zonasi dan tidak mencampur adukan faktor-faktor lain seperti nilai maupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi," pungkas LBH.

Adapun polemik PPDB ini berujung pada demo dari orang tua murid. Pada Selasa (23/6) lalu, ratusan orang tua yang mengatasnamakan Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) demo di depan Balai Kota.

Sementara itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan aturan usia pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 44 Tahun 2020 tentang PPDB PAUD, SD, SMP, SMA dan SMK.

"Kriteria usia dalam PPDB mengacu pada Permendikbud No. 44 Tahun 2019," ujar Kepala Disdik DKI Nahdiana melalui konferensi pers di Kantor Disdik DKI, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Related

News 8418221328984421816

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item